Tomy dan Dua Anak Buahnya Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara Gara-gara Minyak
Tuntutan serupa ditujukan pada kedua anak buahnya yakni terdakwa Budi Chandra alias Budi dan Terdakwa Sandi Wijaya
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Jaksa hanya menuntut pidana penjara lima bulan kepada terdakwa Tomy Candra alias Sekwan (49) pengusaha minyak asal Belinyu, saat sidang digelar di PN Sungailiat, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan Terdakwa Tomy Candra alias Sekwan alias Senwan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana lima bulan penjara, denda dua juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Ahmad Risol diwakili JPU Penganti Kejari Bangka, Aditia Sulaeman.
Tuntutan serupa ditujukan pada kedua anak buahnya yakni terdakwa Budi Chandra alias Budi dan Terdakwa Sandi Wijaya.
"Dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa," katanya.
Usai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa, sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Surono.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan beragenda putusan hakim.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda putusan," kata Surono.
Dikonfirmasi Bangka Pos Group usai sidang, Selasa (9/5/2017), JPU Pengganti Kejari Bangka, Aditia Sulaeman menyebutkan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal seperti yang telah didakwakan sebelumnya.
"Sekwan dituntut lima bulan, denda dua juta, subsider tiga bulan kurungan. Pasal yang dibuktikan pasal sesuai dakwaan," kata JPU Pengganti, Aditia Sulaeman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemilik-spbu-tomy-candra-alias-sekwan_20170411_202834.jpg)