Sabtu, 25 April 2026

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi, Inilah Penyebabnya

Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya

Editor: Iwan Satriawan
Kompas.com
Barang bukti yang disita saat penangkapan paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Bogor pada Selasa (9/5/2017) malam 

BANGKAPOS.COM--Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonomembenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00.

Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas (youtube)

Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu.

Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang terindikasi SARA dan mendiskriminasi etnis tertentu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonomengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.

"Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.

Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo.

Ada Yang Mengintip

Barang bukti yang disita saat penangkapan paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Bogor pada Selasa (9/5/2017) malam
Keadaan rumah Ki Gendeng Pamungkas pasca ia ditangkap polisi 

Kondisi rumah Ki Gendeng Pamungkas (KGP) pasca penangkapan tampak sepi.

Pantauan TribunnewsBogor.com Rabu (10/5/2017), terlihat seorang perumpuan paruh baya memperhatikan dari loteng rumah mewah di Jalan Tanah Merdeka, perumahan Bogor Baru, Blok D IV No 45 Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, milik KGP tersebut.

Saat disapa wanita itu pun hanya tersenyum ramah dan segera kembali masuk.
Di dalam garasi di kediaman KGP tampak ada mobil yang terparkir.

Selain itu, persis di depan rumahnya juga tampak sebuah mobil mewah sedang diparkir.
Rumah KGP yang tampak mewah itu dilengkapi dengan empat lampu penerangan dan juga CCTV yang dipasang di depan rumahnya.

Terkait pristiwa penangkapan KGP, Mulyana seorang petugas keamanan menuturkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti tentang penangkapan KGP.

"Kalau saya kan baru rolling, tapi kata teman yang jaga semalam memang ada polisi, dan sempat juga izin ke RT tapi pihak keamanan komplek tidak ikut ke rumah KGP," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya menuturkan, Gendeng Pamungkas diamankan di kediamannya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07/01 Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00.

“Yang melakukan penangkapan tim gabungan Polda Metro di backup Polres Bogor Polda Jabar, diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro,” kata Yusri.(kompas.com/tribunnews bogor)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved