Breaking News
Aliong si Pembunuh Sadis Dituntut Hukuman Mati, Keterangannya Dinilai Berbelit-Belit
bahwa perbuatan Terdakwa Aliong telah menyebabkan korban, Aura dan Imelda meningggal dunia. Terdakwa juga dianggap
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Nasib Aliong benar-benar di ujung tanduk. Jaksa (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, Selasa (23/5/2017) petang, menuntutnya hukuman mati.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Terdakwa Aliong telah menyebabkan korban, Aura dan Imelda meningggal dunia. Terdakwa juga dianggap berbebelit-belit di persidangan dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman membacakan surat tuntutan di muka persidangan, Selasa (23/5/2017) petang.
Jaksa yakin, Terdakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tuntutan mati merupakan hal yang pantas baginya.
Baca: Ahok Tak Pernah Takut, Tapi Demi Rakyat, Bangsa dan Negara Ahok Rela Mengalah
"Berdasarkan uraian di atas, Pasal ke satu Primer 340 KUHP dan kedua Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Aditia Sulaeman, meminta hakim mengabulkan tuntutan.
Dilansir sebelumnya disebutkan, pembunuhan sadis terjadi di Desa Rebo Sungailiat Bangka.
Kedua korban, Imelda (32) dan anaknya, Aura (6), warga Bedeng Akeh Sungailiat tewas dicekik.
Baca: Sempat Jabat Komisaris PT DGI, Sandi Ngaku Tak Terlibat Korupsi
Jasad korban kemudian dimasukan dalam karung dan dibenamkan dalam lumpur bekas tambang inkonvensionall (TI) Jl Cendana Desa Rebo Sungailiat. Jasad korban ditemukan, Selasa (3/1/2017).
Dua hari setelah kejadian atau setelah pelakunya, Tersangka Aliong (39), Warga Desa Rebo Sungailiat, ditangkap polisi.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa, sudah dua kali terjadi di Bangka Belitung.
Sebelumnya, kasus serupa menimpa Terdakwa Pelaku, Pondreng. Jaksa Kejari Bangka Tengah, Izhar juga menuntut Terdakwa Pondreng dengan ancaman serupa, hukuman mati.
Awalnya, PN Sungailiat dan PT Babel, hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
Namun pada putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa, menjatuhkan hukuman mati. Proses eksekusi pada Pondreng pun tinggal menunggu waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/terdakwa-pembunuh-sadis-aliong_20170523_173619.jpg)