Kamis, 7 Mei 2026

Ini Penjelasan Penkum Kejati Babel dan DPRD Bangka Soal Kasus Pengerukan Alur Jelitik

Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dikabarkan telah menetapkan para tersangka baru meski saat ini diketahui baru 3 orang

Tayang:
Editor: Hendra
Bangkapos/Ryan Agusta
Tampak kondisi gundukan pasir menjulang tinggi di letakan di pinggiran ruas alur sungai Jelitik Sungailiat. 

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Penanganan perkara kasus pengerukan alur sungai Jelitik, ecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) sampai saat ini terus berlanjut.

Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dikabarkan telah menetapkan para tersangka baru meski saat ini diketahui baru 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pengerukan alur sungai tersebut.

Namun kembali bangkapos.com mencoba mengkonfirmasi terkait sejauh mana proses penanganan perkara kasus pengerukan yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa ke Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH, Rabu (24/5/2017) melalui pesan singkat/wnatsapp) namun jawaban singkat.

"Pemberkasan," jawab Roy singkat dalam pesannya.

Begitu pula ketika disinggung soal kabar adanya penambahan penetapan tersangka baru terkait kasus Pulomas tersebut namun lagi-lagi Kasi Penkum membungkam.

Kegiatan pengerukan alur muara sungai Jelitik Sungailiat Bangka disinyalir melibatkan anggota DPRD kabupaten Bangka. Bahkan diduga telah mendapat persetujuan dari pihak legislatif setempat (DPRD Bangka).

Ketika bangkapos.com mencoba mengkonformasi terkait isu tersebut ke wakil ketua DPRD Bangka, Rendra namun isu tersebit dibantah olehnya.

"Untuk kegiatan pengerukan alur muara sungai Jelitik sejak awal kegiatan tidak ada persetujuan dari dewan," bantah Rendra saat dihubungi melalui sambungan nomor ponselnya belum lama ini.

Lain lagi Firdaus salah seorang anggota DPRD Bangka asal partai Nasdem justru sempat mengaku jika dirinya mengetahui kegiatan pengerukan alur sungai Jelitik ketika ia belum menjadi seorang anggota legislatif.

"Ya memang waktu itu sebelum jadi anggota dewan saya cuma ikut-ikut aja dan sering antar jemput si Tomi Ali sekaligus saya merangkap jadi sopir pak Hendri Saleh," kata Firdaus ditemui di Sungailiat belum lama ini.

Kendati begitu pihak Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya 3 orang tersangka masing-masing Yusroni Yazid (mantan bupati Bangka), Sumartono alias Sudarmaji (direktur utama PT Pulomas Sentosa) dan Denis (direktur cabang PT Pulomas Sentosa).

Dalam perkara ini pun nama seorang sang penyanyi dangdut, Tomi Ali sempat diseret-seret dalam perkara pengerukan alur sungai Jelitik, bahkan penyanyi asal Bangka itu pun sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel termasuk rekannya Hendri Saleh pun ikut terperiksa.

Sebelumnya pula sejumlah saksi lainya sempat terperiksa termasuk bupati Bangka Tarmizi H Saat, sekda Bangka Feri Insani, mantan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Bangka, Harrie Patriadi termasuk para pejabat asal Pemkab Bangka lainnya juga ikut terperiksa.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved