Breaking News
Polisi Jerat Pelaku SU dengan Pasal Ini, Ancamannya 4 Tahun Kurungan
Pelaku SU (28) warga Jalan Tanjung Kelayang Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang telah melakukan penggelapan
Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pelaku SU (28) warga Jalan Tanjung Kelayang Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang telah melakukan penggelapan terhadap uang nasabah kini telah diamankan oleh polisi.
Polisi kini telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara itu.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan empat tahun. Sementara seperti itu, dan kami masih terus mendalami kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari kepada posbelitung.com, Senin (29/5/2017).
Semula wanita tersebut telah menggelapi uang nasabah, sebesar Rp 215.000.000,-. Padahal uang itu semula diperuntukan oleh nasabah tersebut untuk melunasi pinjaman di Bank swasta itu.
Nilai uang yang dipinjam oleh nasabah itu di Bank swasta ini, semula sebanyak Rp 450 juta. Angsuran yang telah dibayar oleh nasabah tersebut sebanyak 15 bulan, dengan satu bulan pembayaran sebesar Rp 15 juta. (*)