Nyak Nyok dan Kairil Kini Statusnya Jadi Tahanan Jaksa
Polisi mengalihkan status tahanan dua orang tersangka pengedar narkoba. Ari Setiawan alias Nyak Nyok dan Chairiel alias Kairil
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Polisi mengalihkan status tahanan dua orang tersangka pengedar narkoba. Ari Setiawan alias Nyak Nyok dan Chairiel alias Kairil, kini berubah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umun Kejari Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi, Kamis (1/6/2017) menyebutkan, peralihan status menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua perkara.
"Tahap dua dilakukan oleh Penyidik Satnarkoba Polres Bangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka di Sungailiat," katanya.
Saat pelimpahan tahap dua digelar, penyidik kepolisian tak hanya menyerahkan Tersangka Ari Setiawan dan Tersangka Chairiel, namun juga barang buktinya.
"Barang bukti berupa narkotika jenis shabu," katanya.
Kedua tersangka yang semula dititipkan ke Lapas Narkotika di Pangkalpinang dijemput penyidik dan kemudian dibawa ke Sungailiat.
"Kedua tersangka ini semula merupakan tahanan kita. Namun setelah tahap dua dilakukan, mereka kini menjadi tahanan jaksa dan siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat," tegas Kasat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penyerahan-tersangka_20170601_191747.jpg)