Kamis, 9 April 2026

Nyak Nyok dan Kairil Kini Statusnya Jadi Tahanan Jaksa

Polisi mengalihkan status tahanan dua orang tersangka pengedar narkoba. Ari Setiawan alias Nyak Nyok dan Chairiel alias Kairil

Editor: Iwan Satriawan
ist
Tim Satnarkoba Polres Bangka Menyerahkan Tersangka Ari Setiawan dan Tersangka Chairiel ke Penuntut Umum Kejari Bangka, Senin 29 Mei 2017 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Polisi mengalihkan status tahanan dua orang tersangka pengedar narkoba. Ari Setiawan alias Nyak Nyok dan Chairiel alias Kairil, kini berubah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umun Kejari Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi, Kamis (1/6/2017) menyebutkan, peralihan status menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua perkara.

"Tahap dua dilakukan oleh Penyidik Satnarkoba Polres Bangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka di Sungailiat," katanya.

Saat pelimpahan tahap dua digelar, penyidik kepolisian tak hanya menyerahkan Tersangka Ari Setiawan dan Tersangka Chairiel, namun juga barang buktinya.

"Barang bukti berupa narkotika jenis shabu," katanya.

Kedua tersangka yang semula dititipkan ke Lapas Narkotika di Pangkalpinang dijemput penyidik dan kemudian dibawa ke Sungailiat. 

"Kedua tersangka ini semula merupakan tahanan kita. Namun setelah tahap dua dilakukan, mereka kini menjadi tahanan jaksa dan siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat," tegas Kasat.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved