Ini Alasan Jenazah Yana Zein Diformalin dan Dicuci Pakai Deterjen

Yana Zein kemungkinan diberikan suntikan formalin agar jenazah dalam kondisi baik terutama karena harus disemayamkan dua hari.

Editor: fitriadi
Warta Kota
Jenazah Yana Zein 

Yana Zein akhirnya dimakamkan pada Jumat 2/6/2017) lalu.

Kenapa jenazah harus diberi formalin?

Baca: Gadis Cantik Ini Rekam Kematiannya Setelah Diperkosa Ayah, Kakak, dan Paman

Formalin merupakan larutan formaldehida dalam air.

Formaldehida bisa dalam bentuk gas atau cair.

Catatan Wikipedia mengungkapkan formalin merupakan bahan pengawet bahkan meski tak dianjurkan untuk kesehatan, formalin sering digunakan untuk mengawetkan ikan, ayam potong serta bahan makanan lainnya.

Krisdayanti melayat mendiang Yana Zein yang disemayamkan di Rumah Duka di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017) malam. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Krisdayanti melayat mendiang Yana Zein yang disemayamkan di Rumah Duka di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017) malam. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Formalin sangat dikenal sebagai pengawet jenazah tujuannya untuk menghambat pembusukan.

Kenapa jenazah harus diberikan formalin?

Seorang ahli Atmadja dalam blog-nya mengungkapkan alasan kenapa jenazah perlu diberikan formalin.

Materi ini disampaikannya pada blog tersebut pernah dibawakan dalam Semiloka Penyusunan Pedoman Penatalaksanaan Jenazah bagi Petugas Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta, 27-28 Agustus Tahun 2002. 

Baca: Shah Rukh Khan Mengamuk dan Seret Pembawa Acara Ramadan

Pengawetan jenazah ini perlu dilakukan untun penundaan penguburan atau kremasi lebih dari 24 jam.

Dalam peristiwa ini Yana Zein yang ditunda penguburannya perlu mendapatkan suntikan formalin.

Apalagi seperti diketahui Indonesia beriklim tropis dalam 24 jam mayat sudah mulai membusuk, mengeluarkan bau tak sedap serta mencemari lingkungan sekitarnya.

Perlunya formalin juga pada jenazah yang perlu diangkut dari suatu tempat ke tempat lainnya.

Sumber: Tabloidnova.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved