Pelaku Penjambretan Mulai Jalani Proses Pemeriksaan
Korban yang sudah melapor secara resmi yaitu, Lia Revani (24) warga Jalan Simpang Empat Sijuk, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk. Pelaku
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Usai memintai keterangan terhadap Apriani alias Apri (26), korban penjambretan di Jalan Air Baik, RT 22/08 Desa Aik Merbau, Tanjungpandan.
Polisi kembali mengusut kasus penjambretan di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Korban yang sudah melapor secara resmi yaitu, Lia Revani (24) warga Jalan Simpang Empat Sijuk, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk. Pelaku penjambretan itu adalah Safri Andi (38) warga asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku melakukan penjambretan itu, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya korban dijambret oleh pelaku Andi-biasa disapa, di Jalan Sijuk Desa Air Seruk, depan Sekolah Dasar (SD) sebelum perempatan Polsek Sijuk.
Dari korban itu, pelaku yang tinggal di Aik Kongkeng, Kelurahan Pangkallalang ini mendapatkan satu unit Handphone (Hp) Blackberry dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Saat dijambret, korban sedang bersama suaminya dari arah Tanjungpandan menuju Simpang Empat Sijuk.
"Diwilayah Kecamatan Sijuk pelaku sudah tiga kali beraksi, termasuk yang di daerah Batu Itam. Namun korban yang sudah melapor secara resmi baru korban ini," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari kepada posbelitung.com, Rabu (7/6/2017).
Kata Robby, proses hukum terhadap pelaku Andi tersebut terus berlanjut dengan dasar laporan (LP) korban. Tercatat korban yang sudah melapor akibat dari kejahatan pelaku ini, terdapat tiga LP.
Pelaku yang semula sempat diamankan di sel tahanan Polsek Tanjungpandan, kini diserahkan ke Polres Belitung. Pelaku diamankan disel Polres Belitung untuk memudahkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jambret_20170607_171308.jpg)