Sri Bintang Tak Yakin Interpol Bisa Bantu Jemput Rizieq Hanya Karena Kasus Ecek-ecek
Sri Bintang Pamungkas mengatakan aparat kepolisian tidak bisa secara mudah menjemput serta membawa pulang Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.
NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.
"Itu perlu gelar khusus. NCB Interpol Indonesia tentu tidak mau sembarang mengajukan red notice ke Interpol pusat. Karena nanti menyangkut banyak kepolisian negara. Harus jelas perkara dan pengajuannya," kata Setyo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Riziew Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi terkait percakapan WhatsApp yang melibatkannya dengan Firza Husein.
Baca: Kehidupan Sumanto Si Pemakan Daging Manusia Asal Purbalingga Kini Berubah
Sementara itu Eggi Sudjana, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA) mengancam pihak kepolisian akan melumpuhkan bandara.
Dia tak ingin kliennya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sampai dijemput paksa oleh pihak kepolisian
"Kalau ini terus dipaksakan, mungkin dengan cara jalur kenegaraan, (kepolisian) bisa jemput paksa ke Saudi Arabia, dan (kalau) kami tahu kapan datangnya Habib, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Eggi.
Baca: Shah Rukh Khan Mengamuk dan Seret Pembawa Acara Ramadan
Jutaan pendukung Rizieq, kata Eggi, akan mendatangi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), seperti yang sudah ramai dibicarakan di dunia maya oleh netizen, apabila Rizieq dijemput paksa dari Arab Saudi.
Jika itu terjadi maka bandara akan lumpuh.
"Menurut perhitungan ekonominya, satu hari bandara bisa menghasilkan sebesar Rp 9 triliun. Bisa rugi kalau bandara penuh," ujar Eggi.
Eggi pun menjamin, Rizieq Shihab pasti akan kembali ke tanah air.
Ia menjamin Rizieq Shihab akan pulang dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
Karena itulah tim pengacara meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri untuk menghentikan perkara penyebarankonten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab.
Tim pengacara menilai, ada upaya balas dendam dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka.