IRT Tewas Dengan Luka Jeratan di Leher, sang Suami Ahyan Ditahan Polisi
Walau pun dia (Ahyan) tidak (terbukti) membunuh istri, tapi ada Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan dan Pasal 44 Undang-Undang
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Walaupun belum terbukti menggantung leher istri dalam kondisi hidup-hidup, namun Ahyan sang suami tetap saja dipenjara.
Polisi yakin, Ahyan menganiaya istrinya, Desi, sebelum ibu dua anak itu merenggang nyawa dalam perawatan medis.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto, Kamis (8/6/2017) memastikan telah menahan pria bernama Ahyan. "Sudah ditahan," katanya.
Menurut Kasat, terlepas apakah Ahyan pelaku pembunuh istri atau bukan, polisi tetap yakin pria ini bersalah. Karena ditemukan bukti pengaiayaan di tubuh korban. Ahyan juga mengakui sempat memukuli istrinya, Desi, sebelum leher korban terjerat tali.
"Walau pun dia (Ahyan) tidak (terbukti) membunuh istri, tapi ada Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan dan Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Kasat menyebut dua pasal yang menjadi ancanam bagi pelaku.
Sementara itu, mengenai dugaan korban Desi mati karena sengaja digantungkan oleh suaminya, Ahyan? Kasat menyebut dugaan ini masih dalam penyelidikan. "Kalau soal itu masih lidik. Tapi yang jelas soal penganiayaannya, yang positif," katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejari Bangka Supardi diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budy M Nainggolan, Kamis (8/6/2017) mengaku sudah memerima SPD dari Penyidik Polres Bangka. SPDP menurutnya merupakan tanda penanganan proses hukum dimulai. "Kita suda terima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik," tegasnya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, perempuan beranak dua, tiba di Ruang UGD RSUD Sungailiat dalam kondisi tak sadarkan diri.
Di lehernya, terlihat bekas lilitan tali kencang. Empat hari kemudian, setelah menjalani perawatan medis, perempuan bernama Desi (30) merenggang nyawa di ruang ICU rumah sakit setempat, Jumat (2/6) sekitar pukul 10.10 WIB.
Kematian Desi membuat orangtua korban, Ayim (60) dan Ny Miyin (50) bertanya-tanya. Orang tua ini menaru rasa curiga bahwa anaknya mati tak wajar. Bahkan, Ayim dan Miyin, sempat curiga bahwa pelaku adalah menantunya sendiri, Ahyan si suami korban, Desi. Sejak itulah mereka lapor ke polisi, Jumat (2/6/2017).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mayat_20170602_204950.jpg)