Kamis, 9 April 2026

IRT Tewas Dengan Luka Jeratan di Leher, sang Suami Ahyan Ditahan Polisi

Walau pun dia (Ahyan) tidak (terbukti) membunuh istri, tapi ada Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan dan Pasal 44 Undang-Undang

Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM/FERRY LASKARI
Tim Identifikasi Reskrim Polres Bangka dan Kepala SPK Polres Bangka, memeriksa jasat Desi (30) di Kamar Mayat RSUD Sungailiat, Jumat (2/6/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos,  Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Walaupun belum terbukti menggantung leher istri dalam kondisi hidup-hidup, namun Ahyan sang suami tetap saja dipenjara.

Polisi yakin, Ahyan menganiaya istrinya, Desi, sebelum ibu dua anak itu merenggang nyawa dalam perawatan medis.

Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto, Kamis  (8/6/2017) memastikan telah menahan pria bernama Ahyan. "Sudah ditahan," katanya.

Menurut Kasat, terlepas apakah Ahyan pelaku pembunuh istri atau bukan, polisi tetap yakin pria ini bersalah. Karena ditemukan bukti pengaiayaan di tubuh korban. Ahyan juga mengakui  sempat memukuli istrinya, Desi, sebelum leher korban terjerat tali.

"Walau pun dia (Ahyan) tidak (terbukti) membunuh istri, tapi ada Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan  dan Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Kasat menyebut dua pasal yang menjadi ancanam bagi pelaku.

Sementara itu, mengenai dugaan korban Desi mati karena sengaja digantungkan oleh suaminya, Ahyan? Kasat menyebut dugaan ini masih dalam penyelidikan. "Kalau soal itu masih lidik. Tapi yang jelas soal penganiayaannya, yang  positif," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejari Bangka Supardi diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budy M Nainggolan, Kamis (8/6/2017) mengaku sudah memerima SPD dari Penyidik Polres Bangka. SPDP menurutnya merupakan tanda penanganan proses hukum dimulai. "Kita suda terima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik," tegasnya.

Dilansir sebelumnya disebutkan, perempuan beranak dua, tiba di Ruang UGD RSUD Sungailiat dalam kondisi tak sadarkan diri.

Di lehernya, terlihat bekas lilitan tali kencang. Empat hari kemudian, setelah menjalani perawatan medis, perempuan bernama Desi (30) merenggang nyawa di ruang ICU rumah sakit setempat, Jumat (2/6) sekitar pukul 10.10 WIB.

Kematian Desi membuat orangtua korban, Ayim (60) dan Ny Miyin (50) bertanya-tanya. Orang tua ini menaru rasa curiga bahwa anaknya mati tak wajar. Bahkan, Ayim dan Miyin, sempat curiga bahwa pelaku adalah menantunya sendiri, Ahyan si suami korban, Desi. Sejak itulah mereka lapor ke polisi, Jumat (2/6/2017).(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved