Minggu, 12 April 2026

Setelah Satu Minggu Disegel, Satpol PP Akhirnya Buka Gembok Ruko Toko Pancing SSS

Sebelumnya Sutiadi tak membayar uang sewa ruko kepada Pemkab Bangka selama satu tahun dari 2015 hingga Rp 2016

Penulis: nurhayati | Editor: Iwan Satriawan
ist
Personil Satpol PP didampingi Kepala UPTD Pasar Sungailiat Ahmad Suherman membuka segel dan menyerahkan kunci ruko kepada Sutiadi, Jumat (9/6/2017) di Pasar Kite Sungailiat 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Sungailiat Ahmad Suherman bersama Satpol PP Kabupaten Bangka akhirnya membuka kunci gembok segel Toko Peralatan Pancing SSS yang disewa Sutiadi alias Adut di Pasar Kite Sungailiat yang sebelumnya disegel selama satu minggu oleh Pemkab Bangka.

Sebelumnya Sutiadi tak membayar uang sewa ruko kepada Pemkab Bangka selama satu tahun dari 2015 hingga Rp 2016.

Selain itu juga Toko Pancing SSS dialihkan menjadi gudang toko sembako milik Ayung.

Diakui Kepala UPT Pasar Sungailiat Ahmad Suherman saat ini pihak penyewa ruko sudah mengantongi izin baru berupa toko sembako dari sebelumnya toko yang menjual peralatan pancing.

" Toko Alat Pancing SSS memang kita segel. Berhubung mereka membuat dan merubah surat izin usaha perdagangan (SIUP) segala macam masih atas nama Sutiadi kewajiban-kewajibannya sudah dibayar mau tidak mau kita buka agar tidak menghambat mereka berusaha," jelas Suherman kepada bangkapos.com, Jumat (9/6/2017) di Pasar Kite Sungailiat.

Dikatakannya, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) UPTD Pasar Sungailiat jika toko itu ditutup maka pihaknya juga rugi karena tidak bisa memungut biaya retribusi dan sewa ruko.

"Mereka sudah merubah izin sudah bayar sewanya Rp 4.500.000. Mau tidak mau retribusi harian juga harus kita pungut sehari Rp 5.000," ungkap Suherman.

Menurutnya untuk urusan jual beli ruko tersebut pihaknya tidak bisa membuktikan adanya transaksi jual beli dengan bukti kuitansi pembayaran sewa ruko.

Mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sungailiat ini mengingatkan para pedagang dapat mengalihkan fungsi usaha perdagangannya dengan terlebih dahulu merubah SIUP yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Diakuinya penyegelan ruko tersebut, bisa menjadi pelajaran bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan kesalahan.

"Kami akan melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui langsung apakah masih ada kios yang dialih fungsikan jadi kegiatan usaha lain," kata Suherman.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved