Siti Fadilah Bantah Terima Suap tapi Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari tidak pernah mengakui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membantah seluruh isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Dalam pembelaannya, menteri yang menjabat di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengakui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Lantas, mengapa tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, tiba-tiba Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK?
"Iya benar, yang dikembalikan Rp 1.350 miliar pada hari Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Tak Tahu Amien Rais Terima Rp 600 Juta dari Suap Alkes
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut supaya Siti membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
Jaksa menilai, Siti terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.
Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar.
Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Baca: Betapa Mengejutkannya Harta Kekayaan Amien Rais
Selain dinilai merugikan negara Rp 6,1 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Baca: Heboh Tulisan di Koper AHY Indonesia 2045 Terkait Rencana Besar Agus Yudhoyono
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.
Klarifikasi pengacara
Kholidin membantah penyerahan uang kepada KPK itu sebagai bentuk pengakuan Siti Fadilah.
Menurut Kholidin, tindakan Siti Fadilah itu adalah bentuk kepatuhan atas putusan hakim dalam perkara terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan RI, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Baca: Calon Istri Baru Sahrul Gunawan Namanya Amanda Cantik dan Masih Muda Belia
Menurut Kholidin, dalam putusan hakim pada 2012 itu, Siti Fadilah diwajibkan menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
Padahal, dalam pleidoi, Siti menilai tuntutan uang pengganti itu tidak berdasarkan bukti apa pun.
"Ibu tidak pernah mengakui, itu hanya berdasarkan putusan Rustam Pakaya," kata Kholidin. (Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Bantah Terima Suap, Mengapa Siti Fadilah Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/siti-fadilah-supari_20170206_210746.jpg)