Kamis, 9 April 2026

Soal Kasus SPPD Fiktif Dewan, LSM Gebrak Nilai Kejari Mandul

Penilaian miring itu disampaikan oleh aktifis LSM Gebrak Babel, Martambos Haris Sihombing, hal itu lantaran ia mengangap

Editor: Iwan Satriawan
dok
ilustrasi 

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Penanganan perkara kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) hingga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Pangkalpinang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang sampai ini terkesan 'mandek'.

Kondisi tersebut justru kini menuai 'sorotan' pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Bangka Belitung (Babel).

Penilaian miring itu disampaikan oleh aktifis LSM Gebrak Babel, Martambos Haris Sihombing, hal itu lantaran ia mengangap proses penanganan perkara kasus korupsi SPPD fiktip yang pernah dibidik pihak Kejari Kota Pangkalpinang terkesan 'setengah hati'.

"Indikasinya ya kita bisa lihat kok kenapa pihak Kejari Pangkalpinang sampai saat ini 13 oknum anggota dewan itu justru tidak diperiksa? Kesannya kan mandul!?," kata Martambos, Senin (12/6/2017) di Pangkalpinang.

Mirisnya lagi menurut Martambos pihak Kejari Pangkalpinang justru sebelumnya 'ngotot' untuk mengusut tuntas perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktip diduga hingga melibatkan sedikitnya 13 orang oknum anggota dewan kota tersebut.

"Infonya yang kita dapat di lapangan bahwa pihak Kejari Pangkpinang sendirinya kan sebelumnya sempat mengirim surat panggilan resmi untuk pemeriksaan terhadap 13 orang oknum anggota dewan itu tapi eh malah rencana pemeriksaan terhadap para anggota dewan kota itu dibatalkan. Kan aneh?," sesalnya.

Ia sendiri tak habis berpikir 'upaya atau strategi' yang digunakan pihak Kejari Pangkalpinang dalam menangani atau mengusut perkara kasus korupsi SPPD fiktip di lembaga DPRD Kota Pangkalpinang tersebut.

"Padahal kan dalam kasus ini sudah ada tersangkanya (Budi selaku bendahara DPRD Kota Pangkalpinang--red) dan dia kan selaku orang yang mencairkan dana untuk keperluan SPPD anggota dewan. Nah lantas kenapa
anggota dewan sebanyak 13 orang sebagai penerima tidak di periksa? nikan aneh!?," katanya.

Terlebih menurutnya persoalan atau kasus dugaan korupsi SPPD fiktip anggota dewan kota itu kini sudah menjadi rahasia umum lantaran ramai diberitakan di media massa lokal.

"Kasus ini kan sudah menjadi konsumsi publik dan masyarakat kota Pangkalpinang sudah tahu..pihak pemberinya (Budi--red) sudah ditersangka..kenapa si penerima (13 anggota dewan--red) masih belum di tersangkakan kan sama-sama mereka tuh makan duit rakyat..harus di Gebrak nih," tegasnya.

Sementara plt Kajari Pangkalpinang, Maiza Khoirawan SH masih diupayakan dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms) ke nomor ponselnya, Senin (12/6/2017) malam sekitar pukul 18.28 WIB namun belum ada jawaban dari pejabat jaksa itu terkait perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktip anggota DPRD Kota Pangkalpinang. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved