Minggu, 12 April 2026

Divonis Hukuman Mati, Aliong Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Menolak dan Ajukan Banding

Aliong (39) si pembunuh sadis menolak vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Secara tegas, pria

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Fery Laskari
Terdakwa Aliong duduk di kursi pesakitan mendengarkan Putusan Majelis Hakim PN Sungailiat, Rabu (13/6/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Aliong (39) si pembunuh sadis menolak vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Secara tegas, pria beranak tiga itu menyatakan banding, Selasa (13/6/2017).

Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, M Solihin, Selasa (13/6/2017) memberikan kesempatan pada Aliong menyatakan sikap terkait putusan yang sudah dibacakan.

"Saudara terdakwa, silahkan menyatakan sikap. Saudara bisa menerima putusan ini,  pikir-pikir atau banding," kata Solihin pada Aliong.

Mendengar pertanyaan itu, Aliong tak butuh waktu lama untuk menjawab. "Saya banding," kata Aliong, menolak putusan hakim pengadilan ini.

Jailani, Pengacara atau Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Aliong, usai sidang menyatakan sikap serupa.

Menurutnya, putusan mati, saat ini banyak menuai kecaman dunia internasional ,sehingga tak pantas lagi dikeluarkan hakim.

"Alasan itulah yang akan kami tungkan dalam memori banding nanti. Bahkan eksekusi mati terhadap kasus narkoba saja, sekarang sering mandek, akibat sebagian dunia internasional menentang pidana mati tersebut," kata Jailani membela kliennya.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved