Sabtu, 11 April 2026

Penerimaan Siswa Baru SD Usia Minimal Enam Tahun

Padli menjelaskan untuk penerimaan siswa baru ini mempunyai beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017

Penulis: edwardi | Editor: edwardi
bangkapos.com/dok
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Padli 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2017 telah dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, H. Padli menjelaskan untuk penerimaan siswa baru ini mempunyai beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 diantaranya untuk siswa baru sekolah dasar, usianya minimal enam tahun, dan paling tinggi, setinggi-tingginya dua belas tahun.

Selain itu juga untuk kelasnya roumblenya itu, minimal 20 siswa dan paling banyak 28 siswa untuk sekolah dasar.

"Tapi kita lihat kondisinya seperti di Desa Mapur sana, siswa yang mau masuk membludak, banyak yang usianya lima tahun delapan bulan, atau lima tahun sembilan bulan, jadi terpaksa kita terima semua, karena usianya sudah enam tahun," kata Padli, Senin (12/6/17) di Sungailiat.

Padli mengatakan, untuk tingkat SMP, penerimaan satu kelasnya dua puluh hingga tigapuluh dua siswa, sedangkan SMA untuk roumblenya dua puluh sampai tiga enam siswa.

"Jadi menerimanya itu maksimal empat kelas, seperti SD, A,B, C, D dengan jumlah roumble yang telah ditetapkan, jika memenuhi syarat seperti ruangan dan gurunya," terang Padli.

Terkait dengan sistem Rayon, Padli menjelaskan untuk sekarang ini tidak berlaku lagi sistem rayon.

"Sekarang bebas, orang tua bisa mengarahkan sekolah yang mana, tidak tidak mampu, bisa ke sekolah yang lain, dan kita ada bina lingkungan, dimana sekolah yang dekat, bisa menerima siswa yang dekat dengan sekolah sesuai dan memenuhi syarat," tukas Padli.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved