VIDEO: Vonis Mati Bagi Aliong yang Habisi Ibu dan Anak
Aliong divonis hakim dengan hukuman mati oleh Hakim PN Sungailiat karena dianggap hakim terbukti secara sah
Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Aliong, warga Kampung Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka terdakwa kasus pembunuhan ibu dan yakni anak Imelda (37) dan Aura (7) yang merupakan Ipar dan keponakannya sendiri menjalani sidang putusan.
Aliong divonis hakim dengan hukuman mati oleh Hakim PN Sungailiat karena dianggap hakim terbukti secara sah dan menyakinkan oleh hakim melakukan pembunuhan berendana dan kekerasan fisik terhadap anak.
Aliong mendengar putusan hakim tersebut langsung menyatakan banding Sidang putusan kasus pembunuhan itu digelar, Selasa (14/6) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Solihin didampingi dua anggota, Jhon Paul dan Imelda Sihite.
Usai sidang putusan PN Sungailiat keluarga korban langsung menyambut bahagia karena sesuai keinginan mereka.
La Imron (60), ayah sekaligus kakek korban menyatakan kepuasannya karena sesuai harapan mereka.
Hal senada diungkapkan oleh JPU Aditya.
Imelda dan anaknya Aura dihabisi oleh Aliong diawal tahun lalu.
Awalnya Imeldan lebih dahulu dihabisi karena oleh Aliong karena mengumpatnya dikediaman Aliong di Kampung Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka.
Saat kejadian Aura menyaksikan namun baru dihabisi oleh Aliong keesokan harinya.
Mayat kedua orang ini dibenamkan oleh Aliong ditempat berbeda dibelakang rumahnya dibekas galian tambang timah.