Senin, 13 April 2026

Nenek Buka Pakaian Dalamnya, Astaga Polisi Temukan Barang-barang Ini

Petugas Polsek Diwek meringkus Misni (54) karena ketahuan mencuri susu formula di Minimarket.

Editor: fitriadi
SURYA/SUTONO
Misni diamankan karena mencuri susu formula di minimarket saat Mapolsek Diwek, Jombang, Sabtu (22/7/2017). 

BANGKAPOS.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Diwek meringkus Misni (54) karena ketahuan mencuri susu formula di Minimarket Ruko Family, Desa Cukir, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang warga Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ini menyembunyikan susu formula itu di pakaian dalam yang dipakai.

Setelah susu yang dicuri kemudian diserahkan kepada temannya yang menunggu di luar minimarket.

Baca: Mengerikan, Anak Selamat tapi Sang Ibu Tertelan Mesin Eskalator Hidup-hidup

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa susu Childkid sebanyak 5 kaleng, susu Lactogrow sebanyak 8 kotak/dos, serta susu Lactogen 4 dos.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kita masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku tidak sendiri melainkan melibatkan jaringan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar kepada Surya, Sabtu (22/7/2017).

Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap nenek Misni dilakukan pada Jumat sore (21/7/2017).

Awalnya, Misni masuk ke minimarket tersebut. Layaknya pembeli, dia sibuk memilih barang-barang yang terpajang di etalase.

Saat penjaga lengah, Misni segera memasukkan susu formula ke pakaian dalam.

Baca: Tragis, Mahasiswa Pekerja Keras Ini Meninggal saat Menunggu Operasi

Selanjutnya, dia keluar untuk menyerahkan barang curian ke temannya yang sudah menunggu di luar minimarket. Ulah demikian dilakukan berulang-ulang.

Namun  saat dia melakukan hal serupa kesekian kalinya, pemilik minimarket curiga. Maka, begitu pelaku hendak keluar minimarket, langsung dihentikan dan digeledah.

Saat itulah pemilik minimarket menemukan susu curian di pakaian dalam korban. Selain di pakaian dalam, juga ditemukan beberapa dos ditinggal di luar minimarket.

Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegas Subadar. (Surya/Sutono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved