Pria Ini Rayu Gadis ABG Berhubungan Suami Istri, Nasibnya Berakhir di Bui Polsek Jebus
Kedua sejoli yang dimabuk cinta ini diamankan polisi lantaran dilaporkan orangtua si gadis.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelarian pemuda bersama seorang gadis ABG berakhir.
Kedua sejoli yang dimabuk cinta ini diamankan polisi lantaran dilaporkan orangtua si gadis.
Mereka tak terima, anak mereka yang baru berusia 17 tahun dibawa kabur keluar Babel.
Apalagi, orangtua mendengar pengakuan anak mereka sudah digauli selayaknya hubungan suami istri.
Bagai petir siang hari itu sangat mengejutkan.
Tekad orangtua melaporkan pemuda asal luar Babel itu semakin menjadi-jadi.
Pemuda itu bernama Didik Hariyanto (23).
Dia warga pendatang asal Lampung yang kini harus mendekam di dalam sel Mapolsek Jebus.
Tuduhannya, membawa lari gadis di bawah umur, Sl yang baru berusia 17 tahun.
Setelah menerima laporan dari orangtua Sl, Polsek Jebus Kabupaten Bangka Barat segera membentuk tim.
Pelacakan terhadap Didik akhirnya berhasil.
Polisi mengendus Didik berada di Lampung. Mereka langsung memburu keberadaan pelaku.
Kerja keras tim tak sia-sia. Didik dan Sl berhasil ditemukan sepekan lalu.
Keduanya berada di Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dua sejoli ini kemudian diterbangkan ke Pulau Bangka.
"Sejak menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim untuk melacak dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Polsek Natar, pelaku berhasil dibawa ke Polsek Jebus," ujar Kapolsek Jebus, Kompol Alam Bawono, Minggu (23/7/2017).
Diungkapkan Alam, keluarga kehilangan kontak Sl pada Kamis (13/7/2017).
Namun Sl sempat menghubungi orangtuanya dan mengabarkan jika dirinya sedang berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menuju Lampung.
Setelah dilakukan kroscek, nomor polsel yang dipakai Sl saat menghubungi keluarga merupakan milik Didik Hariyanto.
"Kamis 13 juli 2017 kemarin, keluarga hilang kontak dengan Sl. Waktu minggat, korban tidak membawa HP. Minggu harinya, pelapor ditelepon anaknya, yang setelah dicek ternyata milik Didik. Dari situlah awal mula petunjuk kami mengungkap kasus ini," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, Didik diketahui sempat mengiming-imingi akan menikahi pacarnya yang masih di bawah umur itu.
Jalinan asmara dua sejoli ini telah berjalan kurang lebih selama setahun.
Iming-iming menikahi Sl tersebut muncul, setelah keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan.
Kepada polisi keduanya mengaku, hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku (Didik-red) diketahui sempat mengiming-imingi menikahi pacarnya. Mungkin pelaku takut karena pernah menyetubuhi pacarnya. Tapi bukannya dengan cara baik-baik, malah pelaku membawa kabur pacarnya tanpa izin dan pengetahuan orangtua," pungkasnya.
Alam menambahkan, pelaku diancam pasal 82 uu no 35 th 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orang tua diancam pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (l3)
Dihukum maksimal
Sorot mata anak perempuan berusia 10 tahun ini terus melihat ke arah kamera, Minggu (23/7/2017) sore.
Sambil memegang beberapa makanan ringan, ia menunduk tanpa berbicara apapun.
Meskipun menggunakan topeng untuk menyamarkan identitasnya, Mawar (bukan nama sebenarnya) terlihat berbeda dari anak-anak perempuan seusianya.
Memang sejak kecil dirinya memiliki kekurangan dalam hal perkembangan mental.
Namun, kasus pencabulan yang dialaminya membuat ia semakin berubah sikap.
Ditambah lagi belum adanya penanganan psikis apapun yang membuatnya semakin terpuruk.
Musibah yang dialami mawar sudah hampir setahun lebih berlalu.
Kala itu, Mawar digauli oleh tiga orang pria paruh baya yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan dan tengah menjalani persidangan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hanya saja, beberapa pihak masih menganggap korban bersama ibunya belum mendapatkan perhatian secara penuh atas kasus yang menimpanya.
Apalagi Ibu Mawar yang hanya bekerja sebagai buruh kupas bawang di pasar sudah tak memiliki tulang punggung mencari nafkah lagi.
Ayah Mawar sudah meninggal beberapa tahun silam.
Mawar pun saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SD di satu sekolah dasar luar biasa di Pangkalpinang.
Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Kepulauan Babel ingin masyarakat menilai kasus yang menimpa Mawar.
Pihaknya meminta semua instansi terkait, khususnya pemerintahan untuk peduli terhadap korban pencabulan anak ini.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Ketua Umum PDKP Babel, Ibrohim beserta timnya, Andari didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kepulauan Babel, Monica Damayanti di kantornya.
"Kami menekankan pada pemulihan hak-hak korban, bagaimana jaminan sosial dan kesehatannya, setelah kejadian itu memang bertambah parah kondisi psikisnya, yang pasti korban ini belum pernah mendapat pelayanan psikis dan medis dari pemerintah," kata Ibrohim yang juga sebagai kuasa hukum Mawar dalam persidangannya.
Menurutnya bertepatan dengan gebyar anak ini, pihaknya berharap para terdakwa dapat dihukum semaksimal mungkin sebagai efek jera dalam kasusnya.
Baca: Hanya dengan Sentuhan, Wanita Ini Bisa Langsung Orgasme Bahkan Berkali-kali, Begini Caranya
"Memang terdakwa yang pertama, Zamhar alias Atok (65) sudah diketuk palu pengadilan selama sembilan tahun penjara, dari tuntutan jaksa selama delapan tahun. Namun, dua terdakwa lainnya yaitu Junanti alias Arjun (49) dan Maman Hermansyah (59) saat ini dituntut sembilan tahun, untuk putusannya kami harap bisa maksimal," jelasnya.
Hal ini disampaikannya karena penanganan dan perlindungan hak-hak korban anak merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah.
Baca: Kisah Bidan Cantik Bantu Persalinan, Hampir Pingsan Usai Bayi yang Dikeluarkan Jadi Begini
"Apalagi sesuai pedoman tuntutan pidana Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4SE-009/JA/1-2/1985 bahwa seharusnya tuntutan JPU menggunakan ancaman maksimal sesuai perundang-undangan berlaku," tambahnya.
Sementara, Ketua Bidang Pelayanan Hukum PDKP Kepulauan Babel, Andari mengakui bahwa Mawar beserta ibunya mengalami teror usai menghadapi kasus pencabulan yang membuat mawar menjadi korban dalam kejadian ini.
Baca: Kisah Hamka dan Pramoedya Bersimpang Jalan, Tak Diduga Islam yang Menyatukan Keduanya
"Sejak kejadian sudah delapan kali pindah rumah karena merasa diteror, baik dalam bentuk ancaman pesan singkat hingga didatangi oleh orang yang tak dikenal," jelasnya dalam jumpa pers, Minggu (23/7) sore.
Menurutnya, hal ini menjadi prioritas pihaknya untuk melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
"Kita akan mencukupi alat buktinya, nantinya akan kita laporkan secara resmi," tegasnya. (bow)