Sempat Molor, Dewan Sahkan Raperda Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bangka
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu ada sebanyak delapan anggota dewan yang tidak hadir
Penulis: nurhayati | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (24/7/2017) di Ruang DPRD Kabupaten Bangka yang semula dijadwalkan jam 09.00 WIB sempat molor hingga satu jam dimana rapat baru dimulai jam 10.01 WIB.
Pasalnya masih menunggu kehadiran para anggota dewan yang belum semuanya hadir di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Rapat paripurna yang membahas mengenai pengesahan raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka ini hanya dihadiri oleh 27 anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu ada sebanyak delapan anggota dewan yang tidak hadir, namun jumlah anggota dewan tersebut dianggap sudah memenuhi kuarom.
"Raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka merupakan perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka. Raperda ini sudah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka tanggal 15 Juli 2017 lalu sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus V," jelas Parulian.
Untuk itu hasil pansus tersebut akan disampaikan oleh Ketua Pansus V Suparman.
Menurut Suparman raperda tersebut memang raperda usulan dari DPRD Kabupaten Bangka dengan inisiator dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
"Raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka penyusunannya atas perintah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," jelas Suparman.
Pembahasan raperda tersebut sudah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait yakni bagian hukum dan hak asasi manusia serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka.
Menurut Suparman hal-hal krusial dalam pembahasan tersebut diantaranya pertimbangan pembentukan tim apraisal untuk melakukan penaksiran tunjangan perumahan.
"Dari hasil pembahasan pembentukan tim apraisal dapat disetujui dengan pertimbangan agar penentuan harga taksiran lebih dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan," ungkap Suparman.
Untuk itu semua fraksi melalui perwakilannya di DPRD Kabupaten Bangka menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk disahkan sebagai perda.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengesahan_20170724_144917.jpg)