Selasa, 7 April 2026

Acong dan Men-Men Tertatih-Tatih Keluar Masuk Ruang Sidang

Mereka diadili oleh majelis hakim yang berbeda-beda. Begitu pula, ruang sidang, keduanya harus berpindah-pindah

Editor: Hendra
Bangkapos/Fery Laskari
Leo Irawan alia Men-Men dan Supanto alias Acong, dua sekawan berjalan tertatih-tatih karena bekas luka tembak di kaki mereka. Keduanya menjalani sidang, Selasa (25/7/2017) di PN Sungailiat. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Langkah kaki Leo Irawan alias Men-Men dan Supanto alias Acong, tertatih-tatih.

Luka bekas tembakan polisi di kaki mereka, penyebabnya. Walau seraya menahan sakit, keduanya terpaksa keluar masuk ruang sidang untuk diadili.

Ironisnya, dalam sehari, Selasa (25/7/2017), dua sekawan residivis pencuri di beberapa tempat itu menjalani tiga kali sidang.

Mereka diadili oleh majelis hakim yang berbeda-beda. Begitu pula, ruang sidang, keduanya harus berpindah-pindah.

Para pelaku diadili dalam berkas terpisah, oleh jaksa yang berbeda-beda pula karena lokasi pencurian dan waktu tindak pidana mereka tak sama. Dimulai pada sidang, Selasa (25/7) siang, agenda pemeriksaan saksi.

Mereka diadili dDi ruang sidang utama PN Sungailiat, dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Solihin. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umumnya ketika itu, Maharani Cahyanti.

Sedangkan, sidang kedua digelar di ruang sidang lain, pada hari yang sama. Kedua residivis ini diadili oleh Majelis Hakim, dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umumnya, Citra.

Setelah selesai sidang kedua, Acong dan Men-Men kembali menjalani proses sidang ketiga di hari yang sama.

Kali ini, perkara ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Herdini, dalam kasus pencurian di tempat berbeda.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Haryadi diwakili Humas I M Solihin, didampingi Humas II Jhon Paul Mangunsong, Selasa (25/7/2017) mengakuinya.

Menurut Solihin, Terdakwa Leo Irawan alias Men-Men dan Terdakwa Supanto alias Acong, diadili dalam berkas perkara terpisah.

"Ada tiga perkara yang dilakukan keduanya (Terdakwa Men Men dan Terdakwa Acong). Agenda sidangnya pun berbeda-beda, ditangani oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang bereda pula. Sehingga sidangnya dilakukan terpisah, karena memang berkasnya terpisah," kata Solihin.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved