Modus Si Duda Bikin Gadis Ini Klepek-Klepek, Selanjutnya 6 Ronde Ini Terjadi
"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami istri itu,"
BANGKAPOS.COM, KEPANJEN -- Diduga tidak tahan menduda, M Fauzi (22) warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis di bawah umur.
Akibatnya Fauzi diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang untuk mempertanggung-jawabkan ulahnya tersebut, Sabtu (22/7/2017).
Baca: Tak Disangka, Spiderman Ini Tiba-tiba Muncul, Lalu Turun Tangan Atasi Pengendara Sepeda Motor
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sekitar bulan Mei 2017 lalu.
Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.
Baca: Bikin Geger, Dikira Makhluk Halus, Ternyata Wanita Ini Lagi Berenang Bugil di Pantai Saat Malam Hari
"Bahkan, tersangka pun tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal," kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).
Di awali dengan menyampaikan niat tersangka untuk menikahi korban, tersangka mulai mengeluarkan bujuk rayu pada korban.
Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika tahu korban pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah handphone-nya hilang.
Baca: Tak Disangka, Begini Keseharian Artis yang Menikah Tanpa Restu Keluarga Ini Usai Pindah Agama
"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami istri itu," ucap Sutiyo.
Singkat cerita, korban ternyata diajak berhubungan seks sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan. Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka.
Baca: Tinggalkan Indonesia, Begini Penampilan 9 Seleb Cantik Ini, Nomor Terakhir Nyaris Tak Dikenali
Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga. Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang.
Baca: Heboh, Pria Gimbal Ini Jadi Imam Salat, Netizen: Subhanallah, Sampe Merinding Dengar Suaranya
Atas perbuatan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu, tambah Sutiyo, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca: Pamer Foto Berbikini, Body Miyabi Ternyata Masih Aduhai, Netizen Sebut Makin Wow
Tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telepon. Awalnya ia diberi nomor telepon korban oleh temannya. Nomor itu pun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung.
Namun, dalam percakapan di telepon dirinya mengajak berkenalan dengan korban. Perkenalan itu pun berlanjut sampai ajakan bertemu. Dan korban pertama diajak bertemu dan datang ke rumahnya.
Baca: Tak Disangka, Brooklyn Beckham Kini Bercinta dengan Madison Beer
"Dari situlah kami akhirnya berteman dengan korban dan saling ngobrol bersama hingga terjadilah perbuatan itu," tutur Fauzi yang baru menduda setelah bercerai dengan istrinya pada bulan Januari 2017 lalu.