Istri Go Liong Kini Jadi Tahanan Rumah
Ny Lim Me Lie alias Ahua anak dari Chin Pet Kin, akhirnya 'menghirup udara segar'. Walau perkaranya belum selesai diadili, namun setidaknya
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ny Lim Me Lie alias Ahua anak dari Chin Pet Kin, akhirnya 'menghirup udara segar'.
Walau perkaranya belum selesai diadili, namun setidaknya, istri kontraktor asal Sungailiat, Go Liong, tak lagi mendekam di penjara.
Status tahanannya dialihkan hakim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Padahal sebelumnya, Ahua sempat dijebloskan dalam penjara, saat perkaranya masih ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Roy Arland.
Setelah perkara naik ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, rupanya, terdakwa Ahua, mengajukan permohonan pada hakim.
Alhasil, Majelis Hakim PN Sungailliat, dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus mengabulkannya.
Ahua pun dapat keluar penjara, dalam status tahanan rumah.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Sarah Lois Simanjuntak diwakili Humas II, Jhon Paul Mangunsong dikonfirmasi Bangka Pos, Selasa (8/8/2017) mengakuinya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, permohonan pengalihan status dikabulkan.
"Statusnya (terdakwa) sekarang tahanan rumah," kata Jhon.
Dijelaskan Jhon, beberapa kali rangkaian sidang sudah dilalui.
Sidang dimulai pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, dan dilanjutkan pada pemeriksaan para saksi dan ahli.
"Nah hari ini, agenda sidangnya pemeriksaan ahli," katanya.
Terdakwa Ahua yang didakwakan mengedarkan kosmetik berbaaya tanpa ijin di Sungailiat dan sekitarnya itu, pada akhirnya akan diperiksa dalam agenda pemeriksaan terdakwa, nanti.
"Namun sebelum pemeriksaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli dulu, Selasa, (8/8/2017)," katanya.
Kepala Kejati Babel, Happy diwakili Jaksa Penutut Umum (JPU), Roy Arland dikonfirmasi terpisah mengakuinya.
Menurut Roy, saat sidang, Selasa (8/8/2017) di PN Sungailiat, dia telah menghadirkan ahli yang dimaksud.
"Ahli yang dimaksud bernama Iswadi (Dari BPOM Pangkalpinang),' tambah Roy.
Seperti diketahui, BPOM Pangkalpinang tiba-tiba menggelar razia di Pasar Atas Sungailiat, Rabu (3/5/2017) lalu.
Ketika itu, toko salon kosmetik milik terdakwa Ahua, jadi salah satu sasarannya.
BPOM menemukan bukti saat razia di toko istri pemborong proyek, Go Liong yang dimaksud.
Wanita dituduh mengedarkan kosmetik berbahaya dan tanpa ijin, dan dijadikan tersangka, saat kasusnya dilimpahkan BPOM ke Kejati Babel, jaksa kemudian menetapkan Ahua sebagai tahanan rutan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rumah-tahanan_20170808_221720.jpg)