Selasa, 7 April 2026

Retribusi Harian Pedagang Pasar Sungailiat Malah Melebihi Target

Jika UPT Pasar Sungailiat kewalahan menagih tunggakan sewa pada pedagang, tidak demikian dengan penarikan retribusi.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Fery Laskari
Achmad Suherman 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Grafik penarikan sewa pertahun ruko, lapak atau pelataran pada pedagang pasar di Sungailiat Bangka, berbanding terbalik dengan penarikan retribusi harian pada subjek yang sama.

Jika UPT Pasar Sungailiat kewalahan menagih tunggakan sewa pada pedagang, tidak demikian dengan penarikan retribusi.

"Jika masih banyak pedagang menunggak sewa tahunan tersebut, namun tidak demikian dengan retribusi harian yang juga dipungut Petugas UPT Pasar Pemkab Bangka pada pedagang di pasar yang sama. Kalau untuk retribusi harian yang ditarik pada pedagang, malah melebihi target," kata Kepala UPT Pasar Sungailiat, Achmad Suherman kepada bangkapos.com, Senin (14/8/2017).

Baca: Tunggakan Pedagang Pasar Sungailiat Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Sama seperti sewa tahunan ruko, lapak dan pelataran, retribusi harian yang juga dipungut UPT pada pedagang, nilainya bervariasi mulai Rp 3.000 hingga Rp 8.000 perhari.

"Ada yang Rp 3.000, Rp 5,000, Rp 7.000 dan Rp 8.000. Yang jelas kalau soal retribusi harian, itu lancar, bahkan melebihi target. Perhari bisa dapat tiga juta rupiah lebih atau sebulan bisa Rp 90 juta sampai lebih dari Rp 100 juta." katanya.

Selaku Kepala UPT Pasar, Suherman berharap adanya kesadaran dari para pedagang. Pedagang diimbau agar melunasi hutang mereka pada pemerintah, khususnya soal sewa tahunan ruko grosir, lapak atau pelataran.

"Tolong dibayar. Karena masih banyak orang yang juga mau dagang di pasar ini," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved