Gugatan Kubu Robin Diterima PN, Ali Sebut Tak Pengaruhi Musda Golkar Babar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menerima gugatan perkara perselisihan kepengurusan partai Golkar
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menerima gugatan perkara perselisihan kepengurusan partai Golkar Kabupaten Bangka Barat, yang diajukan Ketua DPD II Robin dan Sekretaris DPD II Golkar Edi Warsito.
Gugatan yang dilayangkan kubu Robin dan Edi Warsito tersebut, menyusul adanya putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait intruksi dilakukannya Musda IV Partai Golkar serta pengembalian kedudukan jabatan ketua fraksi golkar yang saat ini dijabat M Ali Purwanto atau akrab disapa MAP.
Dimana dalam sidang lanjutan perselisihan kepengurusan partai, Kamis (25/8/2017) lalu, ketua majelis hakim Hebbin Silalahi, menyatakan gugatan yang dilayangkan kubu Robin dan Edi Warsito layak dan dapat dilanjutkan ke agenda sidang selanjutnya.
Demikian diungkapkan Penasehat Hukum Robin dan Edi Warsito Adi Satria Noer, melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2017) siang.
" Dalam eksepsinya tergugat (M Ali Purwanto) mempertanyak Kewenangan pengadilan yang mengadili perkara ini. Namun sidang lanjutan kamis kemarin, majelis menjawab bahwa kewenangan absolud dan relatif pengadilan negeri berhak memeriksa perkara ini," ujar Adi.
Dikonfirmasi terpisah, M Ali Purwanto, tak mau ambil pusing terkait diterimanya gugatan yang dilayangkan kubu Robin dan Edi Warsito oleh majelis hakim PN Jakbar.
Sebab baginya, proses persidangan tersebut tidak mempengaruhi rencana Musda IV partai Golkar Babar.
" Ya tidak masalah. Proses tetap berjalan, cuma semua peradilan di indonesia mengacu pada surat edaran mahkamah agung 04 tahun 2016, nanti kita lihat insya allah di kembalikan sesuai dengan poksinya. Kita tunggu saja hasil final," ujar Ali Purwanto kepada bangkapos.com, Minggu (27/8/2017) sore
Menurut Ali, proses peradilan yang diajukan kubu Robin ke PN Jakbar tak mempengaruhi proses Musda Golkar Babar.
Terlebih diakui M Ali Purwanto Sekjen DPP Golkar Idrus Marham yang saat menjabat Plt DPD 1 Golkar Babel telah siap melaksanakan Musda.
Terlebih sebelum melaksanakan musda tingkat I, terlebih dahulu harus diselesaikan musda-musda di kabupaten paling lambat 26 september mendatang.
" Tidak masalah proses persidangan berjalan, tapi internal juga tetap berjalan. Apalagi proses peradilan tersebut tidak mengganggu proses Musda, Sekjen Sudah turun sudah siap melaksanaakan Musda. Karena sebelum musda tingkat satu harus diselesaikan musda-musda di kabupaten 26 september mendatang," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20170428_085633.jpg)