Gobel Masih Pikir-pikir Aksi Penyelamatan Nyonya Meneer dari Pailit
Gobel Internasional mengkaji ulang rencana penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit.
BANGKAPOS.COM-- Gobel Internasional mengkaji ulang rencana penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit.
Perusahaan milik Rachmat Gobel ini kemungkinan batal menjadi investor PT Perindustrian Njonja Meneer jika nilai perusahaan secara komersial dinilai tidak menarik.
Pengkajian ulang dilakukan seiring upaya lelang aset Nyonya Meneer oleh Bank Papua.
Menurut Kuasa hukum Gobel Internasional Aji Wijaya, pihaknya perlu mengetahui apakah jika Bank Papua melakukan lelang, nilai Nyonya Menner secara komersil masih menarik.
Bank Papua adalah satu-satunya kreditur separatis atau pemegang jaminan Nyonya Meneer.
Bank Papua dikabarkan akan menggelar lelang atas aset jaminan kredit dengan penawaran tertutup.
Rencana itu tertuang dalam surat 29 Agustus 2017 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jaminan itu berupa 11 bidang lahan seluas 45.870 m² dengan nilai limit Rp 74,71 miliar dan jaminan lelang Rp 14,94 miliar.
Batas akhir penawaran pada 26 September 2017 dengan pelunasan harga lelang lima hari kerja.
Aji bilang, pihaknya sampai saat ini masih belum memiliki putusan final terkait rencana masuk ke Nyonya Meneer.
"Kami menghormati langkah Bank Papua, namun klien kami dan tim sedang melakukan due diligence (uji tuntas) dan masih belum selesai," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (10/9).
Keraguan Gobel Internasional masuk sebagai investor ke perusahaan jamu tertua di Indonesia ini diakui oleh kurator kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansyah. Sebab, jaminan yang akan dilelang Bank Papua merupakan seluruh aset fisik milik Nyonya Meneer.
"Seluruh aset debitur dijaminkan ke Bank Papua kecuali hak intelektual," tambahnya.
Selain mundurnya calon investor, langkah Bank Papua melelang jaminan juga berdampak ke kreditur konkuren, pemasok bahan baku Nyonya Meneer. Sebab pembayaran ke kreditur tidak akan terpenuhi seluruhnya.
Eka Widiarto, kuasa hukum kreditur konkuren Nyonya Meneer, menyatakan, kreditur tetap menginginkan investor baru di Nyonya Meneer.
Ini Skema Penyelamatan Utang Nyonya Meneer
Proses kepailitan PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT Nyonya Meneer masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Semarang.
Kabar terbaru, sang investor Rachmat Gobel lewat perusahaannya Gobel Internasional sedang melaksanakan uji tuntas atawa due diligence terhadap produsen jamu tersebut.
"Ya, betul (sudah due diligence), kami masih mencari penyelesaian yang terbaik," ungkap Direktur Utama PT Nyonya Meneer Charles Saerang kepada KONTAN, Minggu (3/9).
Kendati sedang due diligence, Charles telah mengajukan skema penyelesaian pembayaran utang ke para kreditur. Khusunya kreditur tanpa jaminan (konkuren).
Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Charles menyampaikan, ia bersama sang investor setidaknya membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan.
Sehingga menawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar.
Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.
Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017. "Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles.
Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan pada Besok, Senin (4/9) di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar tahu saja saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nyonya Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 juta.
Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.
PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.
Lalu, perusahaan juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.
Kreditur Nyonya Meneer: Kami Ingin Dibayar Kontan
Para kreditur PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT Nyonya Meneer menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil.
"Kami ingin pembayaran secara kontan, tidak dicicil," ungkap salah satu kuasa hukum kreditur Njonja Meneer Eka Widiarto kepada KONTAN.
Eka dalam hal ini mewakili Bambang Santoso selaku pemohon pembatalan perdamaian perusahaan. Eka mengatakan, alasan pihaknya menolak skema menyicil lantaran, rata-rata masa utang jatuh tempo sudah terlalu lama.
"Kami saja, utang jatuh temponya sudah 11 tahun," tambah dia. Sehingga ia menginginkan kepastian pembayaran dengan membayar tunai. Terlebih banyak para kreditur yang juga meminjam uang dari bank.
"Kalau sudah ada investor ya bayar tunai, kalau tidak mau ya eksekusi aset saja," lanjut Eka. Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Direktur Utama Nyonya Charles Saerang menyampaikan, saat ini sudah ada investor.
Sang investor yakni Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional disebut Charles membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan.
Sehingga menawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar.
Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.
Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017. "Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles.
Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan pada Besok, Senin (4/9) di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar tahu saja saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Njonja Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 juta.
Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara (NMI) Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.
PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.
Lalu, perusahaan juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/nyonya-meneer_20170805_132014.jpg)