5 Tersangka Curas Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Kepolisian Resor Pangkalpinang menetapkan kelima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Resor Pangkalpinang menetapkan kelima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya, Rabu (13/9/2017).
Kelimanya diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHPidana terkait kasus Curas dan penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun, kita sudah dalami masing-masing perannya dan kita tetapkan menjadi tersangka," jelas Kapolres Pangkalpinang, AKBP Noveriko A Siregar dalam pers rilisnya di Polres Pangkalpinang.
Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1631 PL, sebuah motor korban warna hijau bernomor polisi BN 7123 CM serta sepasang sandal jepit yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan para tersangka.
"Motifnya sakit hati kepada korbannya, karena diduga akan menangkap hewan liar Anjing," jelasnya.
Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pebruanto alias Iwan (21), Boy Hendra alias Pitol (41), Wie wie alias Awi (36), Supianto alias Boy (33) serta Rio Taufik alias Opick (25).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/curas_20170913_142920.jpg)