Nyanyian Tumik Seret Gembong Curat ke Sel Tahanan
Nyanyian Wahyudi alias Tumik (25), seret Arifin (23) gembong sekaligus curanmor yang kerap beraksi di Muntok
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Nyanyian Wahyudi alias Tumik (25), seret Arifin (23) gembong sekaligus curanmor yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Bangka Barat.
Arifin ditangkap di kediamannya di Kampung Air Samak, Komplek SDN 13 Muntok. Sementara Tumik ditangkap dari kawasan Dusun Tambang Kering, Kecamatan Parittiga, Senin (2/10/2017)
Tumik ditangkap tim gabungan Polsek Muntok, reskrim dan Intelkam Polres pimpinan Kasat Reskrim AKP Elpiadi, karena kedapatan menguasai telepon genggam curian.
Dari pengakuan Tumik, telepon genggam mereka Xiomi itu dibeli dari Arifin. Tak ingin kehilangan buruannya, tim gabungan bergerak ke Muntok dan berhasil mencokok pelaku Arifin. Dari penangkapan Arifin, sejumlah barang bukti hasil kejahatan berhasil disita.
Berupa 1 unit xiaomi redmi 4 X Warna gold nomor imei: 863673035041045, 863673035041052, 1 hp nokia, 1 linggis, 2 pahat, uang tunai Rp 790.000, dan 1 unit sepeda motor honda Beat warna putih polos tanpa plat nomer.
"Awalnya rekan korban Tumik dulu yang kami tangkap karena menguasai dan memiliki hp curian. Dari pengembangan itu kami kemudian menangkap Arifin yang ternyata gembong curat dan curanmor yang sudah keluar masuk penjara," ujar Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, Selasa (3/10/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/curat_20171003_124344.jpg)