Daya Khayalnya Tinggi, Narkoba Jamur Tahi Sapi Bikin Tertawa Tanpa Henti Hingga Tidur di Kamar Mandi
Daya khayal yang ditimbulkan dari mengonsumsi jamur ini sangat tinggi, sehingga membahayakan si pengguna.
BANGKAPOS.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Bali menangkap bandar perdagangan narkoba dari jamur tahi sapi, yang dinamai magic mushroom di kampung turis, Kuta, Badung, Bali.
Barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1,16 kilogram jamur tahi sapi yang siap edar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, anggotanya menangkap tiga orang sebagai bandar sekaligus pengedar atau penjaja magic mushroom itu pada Minggu (22/10/2017) lalu.
//Baca: Cinta Ditolak, Pemuda Ini Nekat Perkosa Siswi SMA tapi Alat Vitalnya Tiba-tiba Tak Bisa Gituan
Mereka adalah Hariyanto (31), Suwito (53) dan Muasin (31).
Ketiga buruh bangunan ini dikatakan sebagai bandar karena mencari dan mengolah mushroom, dan sekaligus sebagai pengedar karena juga menjual atau menjajakannya sendiri, biasanya di sekitar kawasan turis di Kuta.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rangka pemberantasan narkoba.
Baca: Tas Dijambret Nyangkut di Tangan, Mahasiswi Cantik Tewas Terseret di Jalan Aspal
Jamur tahi sapi atau magic mashroom ini merupakan narkoba berbahan jamur Panaeolus cinetulus yang mengandung zat psilosina, dan termasuk dalam narkotika golongan 1.
Jamur tersebut biasa tumbuh di tanah bekas kotoran atau tahi sapi.
Efek yang dihasilkan antara lain pusing, tidak fokus, serta emosi yang tidak terkontrol.

"Mushroom termasuk dalam jenis narkoba golongan I sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Sudjarwoko dalam konferensi pers di markas Polda Bali, Denpasar, Kamis (26/10).
Mantan Kapolres Jombang ini menuturkan, ketiga tersangka mengaku baru memulai bisnis haram ini pada bulan Agustus lalu.
"Tersangka biasanya menawarkan ke orang-orang di Kuta. Kalau ada yang tertarik, pembeli akan diajak ke tempatnya," jelasnya.
Baca: Gadis Cantik Samarinda Tewas Kena Sabetan Badik Saat Halangi Pencuri Kabur
Selain menjual magic mushroom utuh, mereka juga menjual olahan jamur dalam bentuk jus. Olahan ini sendiri dibuat dengan cara memblender jamur dengan minuman soda dari berbagai jenis rasa. Harga yang ditawarkan untuk satu botol jus jamur sekitar Rp 20 ribu.
Di Jakarta, jamur tahi sapi ini juga dijual dalam kemasan seperti makanan ringan atau snack bahkan diberi merek Good Snack.
Berbeda dengan yang ditangkap Polda Bali, penjual mushroom bernama EH alias Cyan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 25 Oktober lalu menjual jamurnya secara online lewat media sosial.
Pembeli narkoba magic mushroom dengan merek Good Snack itu juga ada yang berasal dari Bali selain dari Jakarta, Banjarmasin, Surabaya, dan Bandung.
Pantau Warung
Sudjarwoko tak menampik kemungkinan wisatawan asing juga ikut menjadi pelanggan selain orang lokal.
Terkait penangkapannya, Muasin ditangkap terlebih dahulu di sebuah kamar kos Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung pada Minggu (22/10/2017) pukul 22.30 Wita.
Baca: Teman Khawatir Hanna Annisa Bunuh Diri Akibat Video Panas Viral
Ia disuruh oleh Hariyanto untuk menjaga mushroom di kamar kos, mengingat bosnya atau pemilik tempat kos, yakni Suwito, masih berada di Situbondo, Jawa Timur.
Dari penangkapan Muasin, petugas kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
Sudjarwoko menjelaskan, kebanyakan pelanggan mereka lebih memilih mengonsumsi jamur di tempat menginapnya seperti hotel atau vila.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Sejauh ini, Polda Bali sedang melakukan perburuan terhadap bandar mushroom lain yang berada di Kuta, Badung.
Selain itu, petugas juga sedang menyelidiki apakah mushroom juga diperjualbelikan ataupun dihidangkan di warung ataupun restoran.
"Sampai sekarang belum kami temukan warung atau restoran yang mencampur mushroom," tegasnya.
Tapi apabila nanti ditemukan, maka polisi tak segan-segan memproses pemilik usaha dan merekomendasikan pemda untuk mencabut izin usahanya.
Menurut Sudjarwoko, peredaran mushroom memang sudah ada sejak dulu, namun karena saat itu mushroom baru diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), maka penindakan hukum belum dilakukan.
Dengan terbitnya UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mushroom termasuk jenis narkoba golongan satu atau setara ganja, sabu maupun narkoba golongan satu lainnya.
Dengan demikian, pengguna dan pengedarnya akan diproses sesuai undang-undang.
Polda Bali mengaku mulai gencar memberantas peredaran jamur karena dianggap dari hari ke hari semakin marak, sehingga perlu diberantas sampai akar-akarnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Subbid Narkoba Labfor Denpasar, Kompol Imam Mahmudi menjelaskan magic mushroom mengandung zat psilosibin.
Apabila dikonsumsi, penggunanya akan mengalami halusinasi.
"Efeknya halusinasi yang tinggi, tergantung situasi si pengguna. Jamur ini termasuk narkotika golongan satu nomor 46," jelas Imam Mahmudi.
Efek setelah konsumsi magic mushroom bisa bertahan mulai dua hingga delapan jam, tergantung berapa banyak mushroom yang dikonsumsi.
AKBP Sudjarwoko menambahkan pengguna akan mengalami halusinasi tergantung suasana hati si pengguna.
Daya khayal yang ditimbulkan dari mengonsumsi jamur ini sangat tinggi, sehingga membahayakan si pengguna karena bisa melakukan tindakan yang berbahaya.
"Yang jelas bisa merugikan dirinya sendiri, seperti melompat dari gedung tinggi kemudian melukainya diri sendiri," ucapnya.
Namun Sudjarwoko menambahkan, jika tidak mengonsumsi jamur itu, perilaku penggunanya tidak membahayakan orang lain.
Konsumsi mushroom tidak sampai membuat penggunanya mengalami ketergantungan seperti konsumsi pada jenis narkotika lain. (Tribun Bali/jsp/tmp)