Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung Kukuhkan Satgas Advokasi
setiap kader muda Muhammadiyah harus memiliki integritas dan produktifitas dalam mengembangkan jiwa kepemimpinan
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangkapos, Agus Nuryadhyn
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung kukuhkan kepengurusan satuan tugas (satgas) Advokasi pemuda Muhammadiyah Babel.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan STKIP Muhammadiyah Babel, Jumat (27/10/2017) bersamaan digelar dialog hukum dengan tema "Nalar Keadilan untuk mustad'afin".dengan narasumber Gufron dan Johan Ardi Febrian.
Sementara itu pengukuhan Satgas Advokasi Pemuda Muhamamdiyah Babel dilakukan oleh Rusdiar selaku Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung.
Dalam acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan H Kamaruddin. Ak selaku Ketua Pimpinan wilayah Muhammadiyah Babel.
Dalam kesempatan itu, Rusdiar mengatakan adanya satgas Advokasi pemuda Muhammadiyah Babel ini dapat menjalankan amanah sebagai fungsinya juga untuk membantu mustad'afin yang ketika lagi membutuhkan kuasa hukum.
Dimana menurut Rusdia, komposisi kepengurusan satgas ini banyak di isi oleh lulusan hukum dan ada yang berprofesi sebagai advokat.
' Satgas Advokasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari nalar baru gerakan Khittah Cipondoh dari hasil Tanwir I Tanggerang," ungakapnya.
Dikatakan Rusdiar, setiap kader muda Muhammadiyah harus memiliki integritas dan produktifitas dalam mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Berkaitan dengan tema nalar Keadilan untuk mustad'afin itu suatu hal yang harus dilakukan.
Karena Bagi Islam penyebab terjadinya ketidakadilan sosial dan ekonomi, salahsatu penyebab terjadinya kelas-kelas dalam masyarakat disebabkan oleh tidak adanya kesadaran ketauhidan.
Untuk itu perlunya kesadaran merawat nalar Keadilan ini Melalui nalar Advokasi agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dialog-hukum_20171029_202506.jpg)