Minggu, 12 April 2026

Sudah Kirim Registrasi Kartu Prabayar tapi Gagal Terus, Begini Caranya Agar Berhasil 100 Persen

Hari ini Selasa 31 Oktober 2017 mulai registrasi ulang atau daftar ulang kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya.

Editor: fitriadi
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Hari ini Selasa 31 Oktober 2017 mulai registrasi ulang atau daftar ulang kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya,tapi banyak yang gagal melakukan registrasi ulang.

Informasi yang berkembang di media sosial pada Selasa ini, pelanggan kartu prabayar sudah melakukan registrasi ulang atau daftar ulang sesuai dengan format yang dikirimkan operator.

//

Pelanggan juga sudah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan itu dikirim melalui SMS ke 4444.

Lalu muncul SMS balasan dari 4444 yang menyatakan “Maaf, data yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda dan lakukan kembali proses registrasi”.

Kenapa gagal?

Baca: 7 Fakta tentang Abdul Somad, Ustaz Unik yang Ceramahnya Penuh Gizi

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar.

Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.

Jika tidak sesuai, misalnya ada kesalahan ketik pada NIK atau nomor KK, maka registrasi akan gagal sehingga kartu prabayar belum bisa tervalidasi.

Baca: Siswi SD Meninggal Dunia Setelah Dicabuli Gurunya

Kedua, pelanggan sudah memasukkan NIK dan nomor KK yang benar, namun tetap tidak bisa tervalidasi oleh operator.

“Bisa jadi data pelanggan belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid,” katanya.

Jika sudah yakin 100 persen data kependudukan yang dimasukkan sudah benar, namun masih juga gagal registrasi, apa yang harus dilakukan?

Contoh registrasi ulang yang gagal
Contoh registrasi ulang yang gagal (ist)

Begini trik-nya agar registrasi berhasil 100 persen.

Noor Iza mengatakan, registrasi bisa diulang hingga lima kali. Kalau sampai lima kali masih gagal, maka operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna.

Baca: Kini Ada Fitur Untuk Menghapus Pesan WA yang Salah Kamar

SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan untuk memastikan nomor NIK dan nomor KK pelanggan memang sudah benar.

Selanjutnya, pelanggan diminta memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.

Setelah itu, pelanggan akan terdaftar dan kartu is an dinyatakan tidak invalid lagi. Nomor teleponnya akan diaktifkan.

Contoh registrasi ulang yang berhasil
Contoh registrasi ulang yang berhasil (ist)

Namun, ada konsekuensi hukum dari trik ini.

Menurut Noor Iza, pelanggan akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya.

Baca: Mau Sukses Wirausaha, Coba 5 Ide Gila Bob Sadino Ini, Apa Mungkin?

Jika data kependudukan yang dimasukkan palsu, pelanggan bisa dikenakan hukuman pidana.

(Tribun Lampung/Andi Asmadi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved