Anak Buah Prabowo Wakil Ketua DPRD Bali Gembong Narkoba, Ini Sikap Resmi Gerindra
Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS.
BANGKAPOS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS.
Enam tersangka itu diamankan di Jalan Pulau Batanta Jumat malam (3/11/2017) hingga penggeledahan pada Sabtu (4/1/2017).
31 paket sabu dan empat pucuk senjata, yakni 3 airsofgun dan satu pistol dan senjata tajam.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya masih mengejar JGKS untuk segera melakukan penangkapan.
Sebab, keterangan para saksi merujuk ke JGKS.
//Hanya saja, hingga saat ini masih nihil ditemukan keberadaan Mang Jangol.
"Kami mengharapkan Mang Jangol segera menyerahkan diri," tegas Hadi melalui pesan singkatnya kepada Tribun Bali, Minggu (5/11/2017).
Hadi menegaskan, bahwa cepat atau lambat pastinya terlapor akan segera tertangkap.
Untuk itu, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu.
"Dan siapapun yang melindungi akan berhadapan dengan hukum. Dan untuk tersangka baru memang hingga saat ini belum. Masih tetap sama seperti kemarin," bebernya.
Istri Wakil Ketua DPRD Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya.
Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.
Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita.
Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.
Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu.
“Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya.
Penangkapan Peluncur
Sementara itu, Kompol Wayan Arta menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang peluncur berinisial JA (21) di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.
Temukan Senjata Api
Dari hasil penggerebekan yang berlangsung sejak tengah malam kemarin, selain menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu, polisi juga menyita tiga unit airsoft gun dan sebuah senjata api di dalam rumah JGKS.
Polisi kini masih mencari tahu siapa pemilik senjata tersebut.
“Ada tiga airsoft gun dan satu senjata api, nanti kita akan teliti lagi siapa pemiliknya. Tetap kita kejar,” beber Kombes Hadi Purnomo
Untuk mencari tahu kepemilikan senjata api, Polresta Denpasar juga mengikutsertakan Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Apabila sudah menemui titik terang, maka si pemilik senjata akan dikenakan UU Darurat.
Selain kedua jenis senjata itu, di dalam rumah, petugas juga menemukan tombak dan sejenis senjata tajam menyerupai pedang.
Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada wakil ketua DPRD Bali berinisial JGKS alias Mang Jangol, kader Partai Gerindra.
Polisi menggerebek kediaman JGKS di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar pada Sabtu (4/11/2017).
Dari TKP, polisi menemukan paket sabu-sabu siap edar, senjata api dan sejumlah senjata tajam.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
"Partai Gerindra adalah partai kader. Kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," tambah dia.
Dasco menuturkan, Partai Gerindra tidak memberikan toleransi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Jika terbukti melanggar, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap, yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.
"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," kata Dasco.
Selain itu, lanjut Dasco, pihaknya mendukung tindakan kepolisian agar segera memproses persoalan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Penggerebekan dan penggeledahan kediaman JKGS merupakan pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial GJA (21) sehari sebelumnya.
Dia mengaku mendapat paket sabu dari seseorang yang beralamat di rumah JGKS.
Selain paket sabu siap edar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah.
Sejumlah orang juga diamankan dalam operasi ini.
Sementara itu, JGKS masih diburu polisi. Sampai Sabtu malam, polisi masih terus memburu JGKS untuk pengembangan kasus.
"Untuk pengembangan kasus ya akan kami cari," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Wayan Arta saat dihubungi via telpon, Sabtu (4/11/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/narkoba-bali_20171105_211941.jpg)