Bupati Harus Segera Terbitkan Aturan PRONA Agar Tak Terjadi Salah Paham
Saran saya agar kepala desa (kades) agar dibuatkan payung hukum lebih cepat oleh Bupatinya. Dalam pelaksanaan secara
Penulis: Ardhina Trisila Sakti | Editor: Iwan Satriawan
Laporan wartawan Bangka Pos, Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zulkifli, Senin (6/11) menyayangkan kabar kepala desa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) Pungli Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atas kejadian sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
PRONA atau dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pasalnya merupakan program dari era pemerintah presiden Joko Widodo bertujuan untuk menginventalisir kepemilikan tanah dan meminimalisir kasus sengketa lahan.
Program pusat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia ini tertuang dalam surat edaran 591/712/I/2017 dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Bupati dan Walikota di setiap kabupaten di Babel.
Zulkifli mengakui dari dulu kepala desa sudah merasa khawatir dan takut tentang pelaksanaan program PRONA menyangkut biaya-biaya yang ditarik kepala desa oleh masyarakat.
Namun ia menjelaskan bahwa mengutip biaya atas pembuatan sertifikat tanah dibenarkan dengan syarat aturan PRONA atau PTSL sudah diterbitkan oleh Bupati/Walikota di tiap kabupaten dan dalam kondisi pemerintah kabupaten/kota tak memiliki anggaran.
"Gubernur menyurati daerah tingkat dua (Bupati/Walikota) menanggung biaya (pembuatan sertifikat) kalau ada di anggaran daftar isian pelaksanaan (DIPA). Kalau tidak ada Bupati harus membuat perda pemberitahuan bahwa dalam pelaksanaan PRONA atau PTSL pemerintah desa boleh memungut biaya tak lebih dari Rp.350.000 kalau tidak dianggarkan,"terang Zulkifli saat ditemui Bangka Pos,
Ia pun menjelaskan kondisi di Kabupaten Bangka Barat saat ini belum menerbitkan perda pelaksanaan PRONA sehingga terjadi salah paham atas dugaan pungli.
"Mungkin (Kades itu) menganggap daerahnya sama seperti yang lain. Daerah harus menyediakan anggaran dulu, kalau tak ada di perangkat desa baru dapat menarik biaya dari masyarakat untuk biaya patok,"tambahnya.
Zulkifli pun menyarankan agar pemerintah kabupaten melalui Bupati/Walikota segera menerbitkan aturan PRONA di daerahnya sehinga tak terjadi kesalahpahaman di daerah lain.
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya dua wilayah di Babel yang telah menerbitkan aturan PRONA seperti Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara empat kabupaten lainnya seperti Bangka Berat, Bangka Induk, Bangka Selatan, Belitung dan Beltim belum menerbitkan aturan PRONA di wilayahnya.
"Saran saya agar kepala desa (kades) agar dibuatkan payung hukum lebih cepat oleh Bupatinya. Dalam pelaksanaan secara umum presiden memerintahkan seperti itu harus cepat daerah membuatkannya (perda PRONA),"tegasnya.
Zulkifli mewakili BPN Babel mengungkapkan bahwa peran kepala desa untuk kesuksesan program PRONA tahun ini sangat penting.
Mengingat kepala desa adalah individu pertama yang mengetahui tata letak desanya dan dapat mengawasi kebenaran pembuat sertifikat merupakan warga asli yang berasal dari desanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/borgol_20171027_173241.jpg)