Rabu, 8 April 2026

Tipikor Alkes Mantan Kadinkes Basel Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Mantan Kadinkes Basel itu kini mesti menjalani hukuman 1 tahun penjara terkait perkara kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun

Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/Ryan A Prakasa
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Roy Arland SH 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Akhirnya mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), HRM Yusuf Badarudin menjalani sanksi hukuman 1 tahun penjara.

Sangsi pidana tersebut terhadap HRM Yusuf Badarudin setelah sebelumnya terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia selanjutnya dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel baru-baru ini.

Mantan Kadinkes Basel itu kini mesti menjalani hukuman 1 tahun penjara terkait perkara kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) 2009.

Tak cuma itu, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut HRM Yusuf Badarudin pun dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama 3 bulan.

"Pada hari Senin tanggal 13 Nop 2017 sekira pukul 17.00 WIB Kejari Basel telah melakukan eksekusi pidana Badan terhadap : H.R.M. YUSUF BADARUDDIN Bin H.R.M. BADARUDDIN (PA/Ka. DINKES KAB. BASEL Thn. 2009) Terpidana Kasus Pengadaan Alkes T.A. 2009. Berdasarkan Putusan MA. RI. Pidana Penjara slm 1 (satu) tahun. Denda Rp.100 juta sub. 3 bln. UP Nihil. BP Rp. 2.500.-," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Roy Arland SH disampaikanya dalam pesan elektronik whatsapp (WA) grup wartawan kejaksaan, Kamis (16/11/2017) siang.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved