Tipikor Alkes Mantan Kadinkes Basel Akhirnya Dieksekusi Jaksa
Mantan Kadinkes Basel itu kini mesti menjalani hukuman 1 tahun penjara terkait perkara kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Akhirnya mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), HRM Yusuf Badarudin menjalani sanksi hukuman 1 tahun penjara.
Sangsi pidana tersebut terhadap HRM Yusuf Badarudin setelah sebelumnya terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia selanjutnya dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel baru-baru ini.
Mantan Kadinkes Basel itu kini mesti menjalani hukuman 1 tahun penjara terkait perkara kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) 2009.
Tak cuma itu, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut HRM Yusuf Badarudin pun dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama 3 bulan.
"Pada hari Senin tanggal 13 Nop 2017 sekira pukul 17.00 WIB Kejari Basel telah melakukan eksekusi pidana Badan terhadap : H.R.M. YUSUF BADARUDDIN Bin H.R.M. BADARUDDIN (PA/Ka. DINKES KAB. BASEL Thn. 2009) Terpidana Kasus Pengadaan Alkes T.A. 2009. Berdasarkan Putusan MA. RI. Pidana Penjara slm 1 (satu) tahun. Denda Rp.100 juta sub. 3 bln. UP Nihil. BP Rp. 2.500.-," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Roy Arland SH disampaikanya dalam pesan elektronik whatsapp (WA) grup wartawan kejaksaan, Kamis (16/11/2017) siang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/roy-arland_20171023_194505.jpg)