Gasak Harta di Rumah Kosong, Dua Pencuri Ditangkap di Sambung Giri
Kronologis kejadian bermula saat para pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dua orang tersangka pencuri ditangkap. Mereka disergap atas tuduhan menggerayangi rumah warga, dan menggasak harta bendanya.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag OPS Kompol S Sophian, Selasa (21/11/2017) mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan korban yang dituangkan dalam LP B - 1304 / XI / 2017 / BABEL / RES BANGKA tgl 13 November 2017.
"Dan pada Hari Senin (20/11/2017) dua orang yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP, ditangkap. Mereka masing-masing AA alias CH alias SP (33) Warga Lingkungan Kenanga Sungailiat dan SP alias SU (24) Warga Komplek eks lokalisasi Sambung Giri (SG) Merawang Bangka," kata Sophian.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary Pickup warna biru Nopol BN 8285 QL.
Mobil itu sebagai alat pengangkut hasil curian.
"Kronologis kejadian bermula saat para pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela, lalu mengambil satu unit TV, lima unit mesin robin, dan beberapa barang lainnya,'" katanya.
Setelah adanya laporan korban, Tim Opsnal Polres Bangka melakukan penyelidikan. Awalnya hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu AA.
"Dari AA inilah didapat keterangan bahwa, dia melakukan pencurian bersama dengan SP, yang selanjutnya langsung ditangkap di Komplek Sambung Giri," katanya.
Kepada petugas, Tersangka SP menyebutkan, satu unit telivisi merek Sharp 29 inc hasil curian telah dijual seharga Rp 650.000.
Sedangkan lima unit mesin robin bekas dan besi bekas mesin, para pelaku menjualnya seharga Rp 2.216.000.
"Selanjutnya para pelaku dan BB diamankan di Polres Bangka untuk proses lebih lanjut," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka_20171121_204831.jpg)