Selasa, 21 April 2026

Sehari Pabrik Pil PCC di Solo Mampu Produksi 50 Ribu Butir

Pabrik tersebut merupakan pabrik jaringan sindikat peredaran obat keras jenis PCC seperti di Semarang.

Editor: fitriadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, di antara bahan mentah pil PCC di rumah di Jl Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Solo, Senin (4/12/2017) siang. 

BANGKAPOS.COM, SOLO - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan rumah di Jalan Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Solo, sebagai pabrik pembuatan pil terlarang, pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

Pabrik tersebut merupakan pabrik jaringan sindikat peredaran obat keras jenis PCC seperti di Semarang.

//

Baca: Unduh Aplikasi Ini Jika Mau Ponsel Irit Kuota

Penggeledahan pun dilakukan BNN, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polresta Solo pada kemarin Minggu (3/12/2017) pagi.

"Pabrik ini ga ecek-ecek, produksi besar," jelas Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), dalam gelar perkara di Gilingan, Senin (4/12/2017) siang.

Lanjutnya, sehari pabrik dapat menghasilkan hingga 50 ribu butir pil PCC.

Mesin pencetak pil PCC disita aparat di rumah di Jl Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Solo, Senin (4/12/2017) siang.
Mesin pencetak pil PCC disita aparat di rumah di Jl Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Solo, Senin (4/12/2017) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Mesin pencetak yang digunakan juga berteknologi moderen dari luar negeri.

Letak pabrik yang berada di tengah kota juga sebagai modus mengelabuhi polisi.

"Lokasi pabrik di tengah kota biar tak dicurigai, tempat produksi dibtempat kedap suara," paparnya.

Menurut Buwas, pabrik tersebut merupakan jaringan dan dipastikan tak hanya ada di Solo.

Baca: Rekam Jejak Calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Hasil produksi diedarkan ke seluruh Indonesia dengan merk Zenith Parmaceutical, paling banyak disalurkan di Sulawesi dan Kalimantan.

Bersama Polri, ia akan terus melakukan penyelidikan sindikat jaringan peredaran PCC yang merupakan obat keras terlarang.

Adapun dalam jumpa pers siang itu, BNN merilis tujuh tersangka pelaku produksi ditambah seorang otak peredaran bernama Sri Anggoro alias Ronggo.

Baca: Netizen Salfok Lihat Perut Jennifer Dunn saat Liburan di Bali, Lagi Hamilkah?

Sementara, BNN menyita Barang Bukti (BB), diantaranya 3 juta pil PCC dengan merek Zenith Parmaceutical siap edar hingga 3 mesin besar pencetak pil.

Para tersangka akan dijerat 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 198 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang oleh Penyidik Polda Jateng dan Polresta Solo.

(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved