LSM KCBI Pertanyakan Kejati Soal SP3 Perkara Tipikor Pulomas dan Bank Sumsel Babel
Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel--red) yang telah me-SP3 dua kasus korupsi
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pulomas dan korupsi penyertaaan modal pemerintah daerah di provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya dihentikan penyidikannya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel (Kejati Babel).
Penghentian penyidikan oleh Kejati Babel ini menuai sorotan dari kelompok pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Babel.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel--red) yang telah me-SP3 dua kasus korupsi Pulomas dan kasus pada Bank Sumsel Babel," kata ketua LSM KCBI Provinsi Babel di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (7/12/2017) sore di Pangkalpinang.
Menurutnya penghentian dua perkara tipikor tersebut dinilainya atau terkesan pihak Kejati Babel 'mengabaikan' hak seorang warga di mata hukum serta dinilainya pula pihak Kejati Babel 'terlalu dini' dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.
"Sebab yang namanya sudah berstatus tersangka itu artinya penetapan status tersangka itu sudah memenuhi syarat dan cukup bukti yang kuat, jadi dalam hal ini perkara tipikor itu tidak bisa langsung di-SP3 kan,. Artinya pihak Kejati Babel jangan terburu-buru menetapkan tersangka," terangnya.
Sebaliknya jika memang pihak Kejati Babel melakukan SP3 dua perkara tipikor itu (Pulomas & Bank Sumsel Babel) hendaknya transfaran atau terbuka kepada publik maupun kepada para pekerja media (wartawan).
"Kalau memang dua kasus itu distop ya harusnya terbuka dong kepada masyarakat wartawan maupun para aktifis pegiat anti korupsi. Nah kalau memang benar perkara ini sudah di-SP3 kan maka kami berencana akan mengirim surat resmi kepada pihak Kejati Babel guna mempertanyakan soal dua perkara tipikor yang di-SP3 itu," tegasnya.
Sebelumnya terkait dua perkara tipikor (Pulomas & Bank Sumsel Babel) dikabarkan telah di-SP3 pihak Kejati Babel tak ditampik oleh pihak Kejati Babel yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH saat dikonfirmasi bangkapos.com, Senin (4/12/2017).
"Ijin mau konfirmasi..perkara korupsi Pulomas apa memang sdah di -SP3?.., kalau sdah SP3..lantas bagaimana dgn status mantan bupati Bangka (Yusroni Yazid) termasuk pihak lainnya yg sdah ditetapkan sebagai tsangka.?,
terus kelanjutan penanganan perkara korupsi bank sumsel babel..sampai saat ini seperti apa?," tanya bangkapos.com melalui pesan elektronik/whatsapp (WA).
Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH dalam pesannya menjawab singkat.
"Sudah," jawab Roy dalam pesannya itu.
Kembali bangkapos.com mencoba menyinggung soal alasan pertimbangan apa sehingga dua perkara tipikor itu (Pulomas & Bank Sumsel Babel) akhirnya di-SP3.
"Maksudnya untuk dua perkara itu ya yg d SP3 (Pulomas & Bank Sumsel Babel?, atas pertimbangan alasan seperti apa? sehingga perkara tersebut di SP3 kan oleh pihak Kejati Babel?., terus persoalan pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka tersebut gimana?," singgung bangkapos.com.
Namun lagi-lagi Roy menjawab singkat dalam pesannya yang diterima bangkapos.com saat itu.
"Belum terpenuhi unsur-unsur nya," jelas Roy singkat.
Seperti dalam berita yang pernah dilansir bangkapos.com sebelumnya disebutkan dalam perkara Pulomas atau perkara kegiatan pengerukan alur muara sungai Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka pihak Kejati Babel awalnya menganggap jika kegiatan pengerukan alur muara sungai setempat telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Babel akhirnya dalam perkara ini pun sedikitnya ada tiga orang pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Yusroni Yazid (mantan bupati Bangka), Sumartono (Direktur utama PT Pulomas Sentosa) dan seorang lagi yakni Denis (Direktur cabang PT Pulomas Sentosa).
Begitu pula perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal milik pemerintah daerah di provinsi Babel (kota/kabupaten termasuk pemprov Babel) yang disetorkan kepada Bank Sumsel Babel sejak tahun 2004-2014 hingga mencapai angka sekitar Rp 50 M.
Namun pihak Kejati Babel sendiri awalya menduga jika kegiatan penyertaan modal milik pemerintah daerah di provinsi Babel yang disalurkan kepada Bank Sumsel Babel justru dianggap telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku hingga kegiatan penyertaan modal tersebut dianggap pula telah merugikan keuangan negara dengan angka cukup fantastis yakni mencapai sekitar Rp 15 M.
Seiring pengusutan perkara itu pula penyidik Pidsus Kejati Babel akhirnya pun menetapkan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Asfan Fikri Sanaf sebagai tersangka dalam perkara tipikor ini.
Meski begitu atau setelah penyidik Kejati Babel menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkara tipikor ini (Pulomas & Bank Sumsel Babel) namun para tersangka justru tidak dilakukan penahanan hingga dua perkara tipikor itu saat ini dikabarkan di-SP3 pihak Kejati Babel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/edi_20171206_201536.jpg)