Tipikor SPPD DPRD, JPU Bakal Hadirkan Belasan Anggota Dewan Pangkalpinang
Harus kita hadirkan mereka (anggota dewan--red) nanti di persidangan. Nanti akan kita hadirkan sebanyak 15 orang anggota dewan
Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Tak cuma sejumlah staf atau PNS di lingkungan sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota Pangkalpinang.
Sedikitnya 15 anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat bakal dihadirkan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan tipikor tahun anggaran 2017 senilai Rp 300 juta.
"Harus kita hadirkan mereka (anggota dewan--red) nanti di persidangan. Nanti akan kita hadirkan sebanyak 15 orang anggota dewan dalam sidang selanjutnya," kata jaksa penuntut umum (JPU), Samhori SH ditemui usai menghadiri sidang perkara tipikor tersebut di gedung PN Pangkalpinang, Selasa (19/12/2017) siang.
Terkait perkara Tipikor ini diakuinya jika sejumlah saksi dari kalangan PNS atau staf di sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang saat dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diantaranya, Robi Arbani seorang staf bagian Rumah Tangga (notulis komisi I) dan Riki Rakasiwi juga staf di sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang (notulis III) termasuk sejumlah staf di sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
Kedua saksi tersebut (Robi Arbani & Riki Rakasiwi) di hadapan majelis hakim sempat 'membeberkan' soal kegiatan sejumlah anggota dewan kota (Komisi I & III) sebagian besar tidak hadir dalam kegiatan ke luar daerah khususnya di Jakarta (DPRD DKI Jakarta dan Kemenpora RI), meski diketahui sebagian besar anggota dewan dua komisi itu terbukti memiliki boarding pass tiket pesawat.
"Kesaksian staf DPRD Kota Pangkalpinang seperti itu saat di persidangan atau di hadapan majelis hakim pengadilan (PN Pangkalpinang--red)," tegas Samhori yang kini menjabat selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Pangkalpinang.
Saat disinggung soal kesaksian mantan sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Latif Pribadi, Senin (18/12/2017) kemarin hingga berakhir malam di persidangan, Samhori mengatakan jika yang bersangkutan (Latif Pribadi) kerap memberikan keterangan terkesan 'plin-plan' padahal prosedural pencairan dana klaim SPPD sejumlah anggota dewan kota itu diketahui oleh Latif Pribadi saat ia masih menjabat selaku sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang.
Namun Samhori enggan berkomentar lebih jauh terkait keterangan mantan sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang (Latif Pribadi) dalam fakta persidangan hari itu di hadapan majelis hakim diketuai oleh Sri Endang Ningsih SH MH, jika Latif Pribadi memiliki peran penting dalam hal pencairan dana SPPD anggota dewan tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau sekedar membuka wacana saja tapi kita lihat saja nanti dalam fakta persidangan selanjutnya," katanya.
Terkait perkara itu pula, sidang lanjutan kasus SPPD, Selasa (19/12/2017 kembali digelar.
Kali ini pihak JPU Kejari Pangkalpinang kembali menghadirkan sedikitnya 3 orang saksi serupa yakni staf asal sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang"
Hanya saja saat persidangan cuma 2 orang saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Sementara dalam sidang yang digelar sebelumnya pula di PN Pangkalpinang dalam berkas dakwaan yang dibacakan langsung oleh seorang JPU dalam perkara tipikor ini di hadapan majelis hakim menyebutkan
Dalam berkas dakwaan itu pun disebutkan jika total uang SPPD yang diterima masing-masing anggota dewan terhormat itu relatif bervariasi.
Bahkan angka terbesar senilai Rp 23.857.097 juta yang diterima wakil ketua DPRD saat itu dijabat oleh Azmi Hidayat (alm), dan mantan ketua DPRD Marsyahbana dengan angka senilai Rp 19.077.400 juta, sedangkan total kucuran dana yang diserahkan kepada 13 dewan sebesar Rp 158.253.197.
"Jadi total anggaran SPPD yang dikucurkan kepada 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp 158.253.197,-," sebut JPU di sela-sela membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam hal penetapan angka kerugian negara, awalnya JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan biaya SPPD yang telah dikucurkan oleh terdakwa Budik Wahyudi (BW) kini terdakwa dalam kasus ini, tercatat pada tanggal 9 Februari 2017 total senilai Rp Rp 313.949.197
Namun pihak JPU dalam berkas dakwaan hanya menyidik dana senilai total Rp 158.253.197 yang diterima 13 dewan kota Pangkalpinang, kemudian yang dijadikan JPU sebagai patokan angka kerugian negara, sedangkan sisanya senilai Rp 155,696,000 tidak bahas lebih lanjut.
Dalam perkara tipikor ini pun pihak Pidsus Kejari Pangkalpinang hanya menetapkan satu orang tersangka yakni BW (bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang), saat ini BW pun telah berstatus sebagai terdakwa.
Terdakwa (BW) pun oleh JPU Kejari Pangkalpinang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukumanya maksimal penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/saksi_20171219_175906.jpg)