Jumat, 10 April 2026

Tak Nyumbang ke Kas Daerah, Persulit Saja Izin Pengusaha Timah

Jangan hanya mau ngambil timahnya saja, lingkungan kita sudah rusak, masa nyumbang untuk daerah saja berat. Kalau pengusaha

Penulis: Hendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Evan Saputra
Toni Purnama 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan daerah tentang sumbangan pihak ketiga sudah disahkan oleh DPRD Bangka Belitung.

Perda yang bertujuan untuk menambah pendapat daerah ini menargetkan Rp 3 miliar per tahun. Khususnya dari pelaku usaha disektor pertimahan.

Namun, kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Toni Purnama, sumbangan dari pihak ketiga ini jauh dari target yang didapat.

Para pengusaha pun enggan menyumbangkan hasil timahnya ke kas daerah.

“Jangan hanya mau ngambil timahnya saja, lingkungan kita sudah rusak, masa nyumbang untuk daerah saja berat. Kalau pengusaha tidak mau menyumbang, kita minta pemerintah catat perusahaannya, persulit saja izin-izin mereka ini atau izin mereka jangan dikeluarkan,” kata Toni Purnama kepada bangkapos.com, Rabu (20/12/2017).

Dia berharap, pengusaha timah sadar. Sudah saatnya membantu keuangan daerah dari hasil timah yang dikeruk dari perut bumi Babel.

"Harapan kita seperti itu. Pengusaha juga harus menyumbang. Lihat jalanan di Pangkalpinang saja, sudah banyak mobil-mobil mewah berlalulalang. Masa nyumbang untuk daerah, untuk rakyat saja berat. Kan Perdanya sudah ada," kata Toni Purnama.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved