Kapolres Akan Tindak Secara Hukum Penambang di DAS dan Mangrove Desa Rambat
Apabila masih melakukan aktivitas kami akan lakukan tindakan tegas dan penindakan Hukum
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni rRamli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- "Tidak ada lagi aktifitas TI di sepanjang sungai dan hutan bakau desa Rambat, apabila masih melakukan aktivitas kami akan lakukan tindakan tegas dan penindakan Hukum," kecam kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.Ik, saat memberikan imbauan kepada penambang yang merambah DAS dan Mangrove desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/12/2017) kemarin.
Tak hanya memberikan peringatan keras, namun dalam peninjauannya, mantan Kasubdit Tipikor Polda Babel itu juga menyisir aliran sungai Rambat memastikan ada atau tidaknya aktifitas TI tersebut.
Dalam penyisiran tersebut Hendro didampingi Wakapolres Kompol Siswo Dwi Nugroho, Kabag Ops Kompol Sahbaini, Kapolsek Simpang Teritip Ipda Kukuh, Kasat Sabhara Iptu Edward, dan Kasi Propam Iptu Taufik.
Sebelumnya Minggu (17/12/2017) lalu, tim gabungan Polres Bangka Barat, Koramil Muntok, Sat Pol PP dan Polhut sempat memergoki ratusan Ponton TI Tower Ilegal beroperasi di DAS dan mangrove desa Rambat.
Kala itu, tim yang dipimpin Wakapolres Kompol Siswo Dwi Nugroho S.Ik, mengimbau supaya penambang tak lagi merambah DAS dan mangrove desa Rambat. Namun ironisnya imbauan Wakapolres tersebut tak digubris penambang. Hingga Rabu (20/12/2017) lalu, ratusan ponton TI tower ilegal masih saja merambah DAS dan manggrove di desa Rambat.
" Minggu kemarin wakapolres juga sudah sempat memberikan peringatan kepada ratusan penambang, Namun tidak digubris makanya kemarin kami kembali menyisir dan memberikan peringatan kepada penambang," tambah Hendro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolres-bangka-barat-akbp-hendro-kusmayadi-sik-saat-mengimbau-penambang-di-das-desa-rambat_20171223_092835.jpg)