Jumat, 15 Mei 2026

Ini 7 Nama Tersangka Video Mesum Tante vs Bocah di Bandung

Tujuh orang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa di Bandung

Tayang:
Editor: fitriadi
Youtube
Video mesum anak kecil dan wanita dewasa di Bandung 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Tujuh orang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.

Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Terungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Video Mesum Tante dan 3 Bocah, Begituan 3 Hari Hadiahnya PS

"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak lima orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1).

Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.

Baca: Fakta Mencengangkan Video Mesum Tante dan Anak-anak di Bandung Terungkap dari 4 Obrolan Ini

Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orangtua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orangtua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).

"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.

Baca: Cantiknya Istri Anggota DPR yang Diduga Berfose Syur Bersama Azwar Anas, Pernah Main Begini

Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).

"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 ‎ Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda. 

(Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved