Senin, 13 April 2026

Sumbangan Pengusaha Tambang Minim, Dewan Minta Buat Pergub dan Perda Sumbangan Ketiga

Komisi III DPRD Bangka Belitung menyayangkan sumbangan pihak ketiga khususnya pengusaha tambang masih sangat minim.

Penulis: Hendra | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Evan Saputra
Toni Purnama 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Toni Purnama sangat menyayangkan kontribusi atau sumbangan pihak ketiga khususnya dari pengusaha tambang ke daerah masih sangat minim.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah kas daerah di 2017 dari sumbangan pengusaha timah hanya sebesar Rp 200 juta.

Untuk itu kedepannya gubernur meminta untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari pihak ketiga tersebut.

"Hasil timah dari pengusaha timah itu sangat besar. Kalau mereka tidak mau menyumbang sesuai aturannya sama saja pengusaha timah ini tak loyal dengan daerah. Wajar izin mereka harusnya dipersulit, karena tak loyal membantu daerah. Itu baru dari sektor mineral timah saja, bagaimana dengan mineral ikutannya," ujar Toni kepada bangkapos.com, Senin (8/1/2018).

Untuk sektor mineral ikutan, Komisi III DPRD Babel, menurut Toni pihaknya sudah mendesak agar gubernur segera mengeluarkan peraturan gubernur dan kemudian dibuatkan perda mineral ikutan.

Toni mengatakan dari mineral ikutan, Babel sudah sangat dirugikan. Pengusaha mengekspor begitu saja. Padahal harga mineral ikutan ini lebih mahal dari mineral timah.

"Mineral timah ini sudah menipis, sedangkan mineral ikutannya tidak ada yang mengontrol dan mengawasi secara langsung. Padahal mineral ikutan yang sangat mahal dan banyak di Babel ini bisa jadi pendapatan daerah terbesar. Karena itu kita minta gubernur segera buatkan pergub dan ajukan untuk dibuat perda ke DPRD," jelas Toni.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved