Hasil Tangkapan 5 Tersangka Narkoba Rata-rata Pengedar
Hasil tangkapan lima tersangka narkoba jenis sabu oleh jajarannya rata-rata berperan sebagai pengedar.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mengatakan hasil tangkapan lima tersangka narkoba jenis sabu oleh jajarannya rata-rata berperan sebagai pengedar.
Hal itu disampaikannya dalam ekspos kasus tersangka narkoba jenis sabu dalam sepekan terakhir di Polres Pangkalpinang, Senin (15/1/2018) siang.
"Ini masih merupakan atensi pimpinan kita dalam pemberantasannya," jelas Raspandi.
Menurutnya kelima tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal enam tahun penjara serta maksimal seumur hidup.
"Barang bukti yang kita amankan ada sekitar 20 gram lebih berat kotornya," ujarnya.
Kelima pelaku diamankan Kepolisian di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukumnya.
Kelimanya yaitu Wahab Tomy (53), Steven alias Aliong (34), Agus Saputra alias Agus (27), Arsa (43) dan Agustiansyah (30).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepolisian-pangkalpinang-saat-menunjukan-barang-bukti-narkoba_20180115_142404.jpg)