Tulis Komentar yang Mencemarkan Nama Baik Partai, DPD PDIP Babel Laporkan Pemilik Akun FB Ini
Pengurus DPD Partai Demokrasi Idonesia Perjuangan (PDIP) Bangka Belitung melaporkan pemilik akun FB atas nama Dhzoel Qhornain ke Polda Babel
Penulis: Hendra | Editor: M Zulkodri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengurus DPD Partai Demokrasi Idonesia Perjuangan (PDIP) Bangka Belitung melaporkan pemilik akun FB atas nama Dhzoel Qhornain ke Polda Babel, Senin (22/1/2018).
Pengurus PDIP yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Iwan Praha, mengatakan pemilik akun tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik PDIP atas komentarnya di media sosial.
Karena itulah PDIP melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan
"Kita merasa telah dirugikan sekaligus didalam postingan komentarnya ini telah terindikasi ada tindak pidana pencemaran nama baik. Untuk itu kita ambil langkah jalur hukum," ujarnya kepada wartawn usai membuat laporan di Mapolda Babel.
Lebih lanjut Iwan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku, dan semua informasi yang dimiliki telah di serahkan ke pada penyidik.
"Pelaku sudah dilacak, dan saat ini sudah kita ketahui identitas semua informasi kami miliki sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Babel. Nanti biarlah penyidik yang bekerja," katanya.
Iwan pun mengatakan laporan sudah diterima oleh pihak penyidik Polda Babel dalam hal ini Subdit Fismondev Dit Reskrimsus. Ia menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima oleh pihak penyidik Polda babel dalam hal ini subdit Fismondev melalui surat No B/3/1/2018/Dit Reskrimsus. Pelaku diduga telah melanggar UU 19 tahun 2016 pasal 27 perubahan dari UU 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 750.000.000,” tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/iwan-praha-saat-melapor-ke-polda-babel_20180122_205800.jpg)