Kurang dari 6 Jam, Polsek Sungai Selan Bekuk Pelaku Curat
Kurang dari enam jam setelah dilaporkan.Jajaran Polsek Sungaiselan berhasil menangkap TM pelaku Curat di salah satu bengkel
Penulis: Evan Saputra | Editor: M Zulkodri
Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Kurang dari enam jam setelah dilaporkan. Jajaran Polsek Sungaiselan berhasil menangkap TM pelaku pencurian dengan pemberatan sekaligus penganiayaan, Selasa (23/1/2018) sore.
TM diamankan lantaran telah melakukan pencurian handphone sebanyak lima unit di dua rumah milik warga. Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku sempat melukai korban.
Terungkapnya kasus bermula dari laporan warga di Desa Sarang Mandi. Mendapat laporan adanya pencurian tersebut, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Sungai Selan Iptu Mulya Sugiharto,Sik dan Kanit reskrim Ipda Eko Guntar, STr.k langsung melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dapat diketahui sejumlah keterangan maupun petunjuk dari sejumlah saksi yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku. Kemudian tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah pangkalpinang.
Setelah hasil pengamatan yang didapatkan unit reskrim polsek yang dipimpin Kapolsek dan kanit reskrim berhasil mengamankan TM di tempat kerjanya dari sebuah bengkel di Pangkalpinang sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku TM berhasil kita bekuk saat berada di tempat kerjanya di sebuah bengkel mobil Jaya Pratama Jalan Gabek Kelurahan Gabek Pangkalpinang pada pukul 18.00 Wib," ujar Kapolsek, Rabu (24/1/2018).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pelaku-curat-yang-berhasil-diamankan-beserta-barang-bukti_20180124_181321.jpg)