Pembangunan Museum Situs Kota Kapur Terkendala Pembebasan Lahan
Kawasan Situs Sejarah Kota Kapur Mendobarat Bangka harus diselamatkan.Kelestarian cagar budaya ini dilindungi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kawasan Situs Sejarah Kota Kapur Mendobarat Bangka harus diselamatkan.
Kelestarian cagar budaya ini dilindungi. Namun pembebasan lahan dikawasan situs yang sudah dikuasai masyakarat, jadi kendala.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Dalyan Amrie diwakili Kabid Perundan-Undangan, Achmad Suherman, Rabu (25/1/218) memastikan kendala tersebut.
"Sebetulnya Pemkab Bangka sudah menganggarkan (dana), tetapi kendala pembebasan lahan masyarakat yang minta dibayar tinggi," katanya.
Disisi lain, masyarakat Desa Kota Kapur diakui Suherman, mendukung program Pemkab Bangka untuk membangun sebuah museum mini guna melindungi benda-benda peninggalan sejarah di kawasan ini.
Namun ketika akan dibangun museum, dan lahan akan dikuasai pemerintah, biaya ganti rugi lahan terlalu besar alias di atas nilai jual objek pajak (NJOP).
"Padahal Pemkab Bangka harus membayar (ganti rugi lahan) sesuai dengan harga NJOP. Pemkab tidak bisa membayar di atas NJOP harga yang diminta masyarakat," katanya.
Oleh karenanya Pemkab Bangka, Rabu (24/1/2018) menggelar rapat di Kantor Bupati Bangka di Sungailiat.
Rapat dipimpin Asisten Bupati Bangka Bidang Pemerintahan Kesra, Tedy Sudarsono. Saat rapat, Pihak Dinas Pariwisata Bangka, Satpol PP Bangka, Camat Mendobarat, Dinas LH, Kades Kota Kapur serta perwakilan warga turut diundang. Hadir pula, beberapa perwakilan masyarakat peduli budaya.
"Saat rapat tadi, kami meminta kepada masyarakat melalui Pak Kades Kota Kapur agar memberi harga (pembebasan lahan) sesuai NJOP biar cepat pembagunan Kota Kapur ini dilakukan. Karena untuk majunya perkembagan Desa Kota Kapur, tergantung masyarakat itu sendiri, " kata Suherman.
Dalam rapat, selain menyinggung rencana pembebasan lahan yang menjadi kendala, juga bicara seputar aktifitas tambang timah ilegal di wilayah setempat.
Baru-baru ini Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Pol PP meninjau langsung ke lokasi, dan menemukan aktifitas tambang ilegal yang merambah kawasan situs.
"Intinya bahwa tidak akan diperbolehkan lagi penambangan di areal Situs Kota Kapur. Menurut Pak Kades, bahwa selama ini alasan masyarakat menambang karena mereka tidak tahu lokasi tersebut masuk kawasan situs. Makanya masyarakat minta Pemkab Bangka pasang tanda atau patok," kata Suherman mengutip hasil pertemuan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/situs-kota-kapur_20180110_201952.jpg)