Senin, 13 April 2026

Sempat Burun, Pencuri Buah Sawit Akhirnya Ditangkap

Jajaran Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian buah sawit milik Muarif

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
IST/Polsek Simpang Rimba
Jajaran Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap Samson (24) warga Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah yang bersama sama diduga mencuri buah sawit dengan satu tersangka lainya yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polsek Riky Efendi. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Jajaran Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap Sam (24), warga Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, yang bersama sama mencuri buah sawit dengan satu tersangka lainya yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polsek Riky Efendi.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian buah sawit milik Muarif Aropi (31) warga Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan.

Buah sawit milik Muarif diduga akan dicuri oleh dua tersangka bernama Rik  (31) warga Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Bangka tengah, dan satu tersangka bernama Sam (25), warga Desa Munggu yang masih dalam pencarian alias DPO waktu itu karena berhasil kabur. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (25/12018) pagi di Dusun Katup Desa Bangka Kota.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Yudha mengatakan penangkapan Sam terjadi pada Jumat (26/1/ 2018) sekitar pukul 20.00 wib anggota unit reskrim Polsek Simpang Rimba Polres Basel mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah yang berada di jalan Kampung melintang kota Pangkalpinang.

"Kemudian dari informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sam, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Simpang Rimba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Iptu Yuda, pelaku Sam perannya bekerja sama dengan pelaku Rik untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Muarif yang berada di sungai Galang dusun katup desa Bangka Kota.

"Mereka berencana menjual hasil curian buah sawit tersebut. Namun belum sempat menjual sudah terlebih dahulu diketahui oleh pemilik kebun sawit. Pelaku Sam ketika ingin ditangkap berhasil kabur. Sedangkan pelaku Rik berhasil diamankan oleh anggota Polsek," lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved