Penjaminan Tanah Sumbang Perputaran Uang Sebesar Rp.1,2 Triliun di Pangkalpinang
Ngurus ni dak lama cuma 4-5 bulan. Kalau sesuai peraturan kan bisa sampai 1 tahun selesai e (sertifikat tanah)
Penulis: Ardhina Trisila Sakti | Editor: khamelia
Laporan wartawan Bangka Pos, Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Salah satu penerima hak sertifikat rakyat yang digelar Badan Pertanahan (BPN) Kota Pangkalpinang, Hiyadi (49) usai berfoto bersama Walikota Pangkalpinang, M. Irwanysah, Selasa (29/1) di rumah dinas Walikota Pangkalpinang dengan sumringah membawa sertifikat tanah miliknya dan tanda tapal batas tanah berwarna merah yang diberikan Badan Pertanahan Kota Pangkalpinang.
Hiyadi sudah membeli sebidang tanah seluas 642 meter persegi di Parit Lalang selama 10 tahun lalu. Namun dirinya mengaku enggan langsung membuat sertifikat karena merasa berat dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengukuran tanah dan sertifikat.
Berdasarkan informasi dari kepala RT perihal program pembuatan sertifikat yang dibantu dari pemerintah pusat. Ia mengumpulkan seluruh persyaratan seperti fotocopy kartu keluarga, KTP dan balik nama dari surat camat. Menurut penuturan Hidyadi, ia hanya mengeluarkan sedikit uang untuk membantu biaya administrasi.
"Ngurus ni dak lama cuma 4-5 bulan. Kalau sesuai peraturan kan bisa sampai 1 tahun selesai e (sertifikat tanah)," ujar pedagang Siomay yang biasa berjualan di Kampung Asem ini.
Sebidang tanah Hiyadi kini memiliki sertifikat yang akan disimpannya sebagai investasi.
"Insya Allah jangan sampai digadai karena istilahnya untuk biaya hidup agik cukuplah. Tanah ni untuk masa depan anak," ujarnya.
Dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Pangkalpinang, Isnu Baladipa bahwa biaya kepengurusan sertifikat tanah rakyat yang dibantu pemerintah melalui APBN memiliki multiflyer effect (berdampak banyak) di antaranya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tak asal bicara, Isnu membeberkan data 2017 terdapat masyarakat yang meminjamkan uang di perbankan dengan menjaminkan sertifikat tanahnya berpengaruh terhadap perputaran uang di Kota Pangkalpinang sebesar Rp,1,2 triliun.
"Efeknya memang luar biasa, penerima manfaat (sertifikat gratis) bisa memanfaatkannya untuk menggerakkan roda perekonomian keluarga dengan pemberian hak atas tanah. Namun bukan digadaikan, tapi untuk kredit usaha dan modal kerja sertifikat ini akan bermanfaat," terang Isnu.
Dari program sertifikat tanah yang dibantu dengan APBN, BPN Kota Pangkalpinang berhasil menarik perhatian masyarakat untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah.
"Perbedaannya jelas (kalau bukan karena bantuan) warga dikenakan biaya pengukuran. Harganya bervariasi tergantung luas," tutup Isnu yang enggan merinci lebih banyak biaya pengukuran tanah dan sertifikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/warga-parit-lalang-hiyadi-terima-sertifikat-tanah_20180129_145830.jpg)