Dishub Pangkalpinang Keluarkan Surat Keterangan Sementara Untuk Angkot
Bagi sopir angkutan kota yang waktunya sudah habis dari 2 Januari 2018 oleh Dinas Perhubungan kami buat surat rekomendasi agar tetap
Penulis: Ardhina Trisila Sakti | Editor: Iwan Satriawan
Laporan wartawan Bangka Pos, Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Syakhron Harahap mengatakan tiga koperasi angkot di Pangkalpinang atas nama Koperasi Jasa Angkutan Kota Pangkalpinang (KOPJAK), Melati Sejahtera dan PMP Jaya sudah mendapat informasi agar membuat surat keterangan sementara apabila masa berlaku izin trayek sudah habis.
"Bagi sopir angkutan kota yang waktunya sudah habis dari 2 Januari 2018 oleh Dinas Perhubungan kami buat surat rekomendasi agar tetap dilayani di kantor Samsat untuk memproses pembayaran pajak selagi proses penyerahan izin trayek ke KPPT selesai," terang Syakhron saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (1/2).
Hingga saat ini sudah ada sopir angkot dari dua koperasi yang sudah menerima surat keterangan ini. Sebabnya surat keterangan berguna untuk melancarkan pembayaran pajak agar tak kena denda.
Syakhron mewakili Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang menjelaskan agar kalangan angkot tak perlu khawatir dengan kenaikan tarif izin trayek.
Sesuai peraturan daerah nomor 18 tahun 2011, biaya izin trayek masih sebesar Rp. 220 ribu per tahun. Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang saat ini bahkan tengah mengajukan perubahan perda agar izin trayek dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
"Perda izin trayek sekali dalam lima tahun ini sudah kita bahas namun belum ada pengesahan dari DPRD. Kalau disahkan biaya trayek bahkan ada penurunan. Rencananya biaya sekitar Rp.480 ribu per lima tahun," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua_20180201_180908.jpg)