3 Tahun 78 Kepala Daerah Berurusan dengan KPK, Ada 6 Bupati dan Gubernur Wanita, Ini Sosoknya

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala daerah yang berurusan dengan KPK.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Wali Kota Tegal Siti Masitha setelah OTT KPK 

BANGKAPOS.COM - Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. 

Dan hal ini tidak membuat jera para pelaku untuk berbuat kejahatan korupsi

Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Rabu (14/2/2018).

Baca: Segini Banyaknya Harta Kekayaan Imas Aryumningsih, Bupati Subang yang Terjaring OTT KPK

Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK.

Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya.

Dari sekian jumlah pejabat daerah yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah wanita.

Baca: Bupati Ini Ditangkap Bersama Wanita di Hotel, Akankah Nasibnya Sama Seperti Cagub Pendahulunya?

Inilah deretan 6 wanita pejabat dari berbagai yang berhasil ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

1. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam  operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat. 

Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.

Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno dan ditangkap hanya dua hari menjelang masa kampanye.

Pasangan Imas Aryuningsih diusung oleh Golkar dan PKB.

undefined
Imas Aryumningsih seusai dilantik sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/6). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

2. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013).

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut Chosiyahdivonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: KPK Sita Uang Segini Saat Tangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

undefined
Atut Chosiyah
//

3. Bupati Klaten, Sri Hartini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Saat ditangkap oleh KPK, Sri sedang bersama anak perempuannya, Dina Permata Sari yang diduga memiliki peran penting.

Baca: Segini Total Harta Kekayaan Bupati Jombang yang Diringkus KPK Gegara Terima Suap Jual Beli Jabatan

Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

undefined
Bupati Klaten, Sri Hartini

4. Walikota Cimahi, Atty Suharti 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.

Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Baca: Inilah Penyakit Langka, Penderitanya Tiba-tiba Mengeluarkan Keringat Darah

Menurut informasi yang dihimpun, Atty telah dibawa ke Gedung KPK, pada Jumat pagi, untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, petugas KPK menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat dini hari.

undefined
Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti

5. Wali Kota Tegal Siti Masitha

Tim KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Selasa (29/8/2017) di Rumah Dinas Wali Kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Bersama dua orang lainnya yakni Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar.

Baca: Tiara, Siswi SD Korban Pembantaian Oleh Ayah Tiri, Sempat Bacakan Pidato Perpisahan di Sekolahnya

Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

undefined
Wali Kota Tegal Siti Masitha setelah OTT KPK

6. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama.

Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti yang dimaksud dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan surat KPK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, yang beredar melalui pesan WhatsApp, tertera Bupati Rita Widyasari telah ditatapkan sebagai tersangka.

Baca: Cewek Pelakor Jaman Now Nggak Ada Malunya, Main Masuk Aja ke Ininya Suami Artis Okie Agustina

Disebutkan dalam surat tersebut KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rita selaku bupati Kutai Kertanegara periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Bupati Rita Widyasari disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

(Grid.ID/Alfa Pratama)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved