Algafry Harap Pencegahan dan Pemeriksaan Narkoba ke ASN Dianggarkan
Dengan terbitnya surat edaran itu diharapkan pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan dan melaksanakan
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Ketua DPRD Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, mengatakakan saat ini sudah ada surat edaran nomor 50 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan instansi pemerintah.
Menindak lanjuti nota kesepahaman antara Menteri pendayagunaan aparatur, Negara dan reformasi birokrasi dengan badan narkotika nasional tanggal 8 Mei tahun 2017.
Dengan terbitnya surat edaran itu diharapkan pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan dan melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba.
"Artinya kita perlu mengganggarkan itu, mencukupi kebutuhan biayanya, itu tergantung pak Bupati menjabarkan karena ada kesempatan itu, di APBD menggarkan untuk melaksanakan tes urine untuk pelaksanaan, berdasarkan surat edaran dari Menpan tadi,"kata Ketua DPRD Bateng Algafari kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).
Menurutnya, bukan hanya ASN namun anggota DPRD bila perlu, juga ikut dilakukan tes pemeriksaan urine.
"Itu juga termasuk anggota DPRD boleh dianggarkan itu tentunya biayanya dari Rp 100 ribu hingga Rp 130 per orang,"ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-dprd-bateng-algafry-rachman_20180222_180518.jpg)